Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Kompas.com - 11/05/2021, 11:18 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah melakukan langkah-langkah pembaharuan standar operasional prosedur (SOP) penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke Taiwan.

Standar operasional tersebut, kata dia, memuat aturan baru di antaranya penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.

“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada otoritas Taiwan. Hal ini sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” ujar Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Guna mempersiapkan rencana pembukaan penempatan tersebut, Menaker Ida telah meminta pihak-pihak terkait, untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP.

Baca juga: Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional

Adapun pihak terkait yang dimaksud adalah jajaran Kemnaker, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan asosiasi P3MI.

Ida menyatakan, dirinya akan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.

“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, berlaku pula untuk Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) apabila tidak disiplin dan enggan mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri.

Baca juga: Atasi Pengangguran di Tangsel, Benyamin Janjikan 1 Balai Latihan Kerja di Setiap Kecamatan

Perlu diketahui, Kemnaker berencana akan segera membuka kembali penempatan PMI ke luar negeri, khususnya Taiwan.

Pembukaan penempatan tersebut akan memperhatikan angka kasus Covid-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.

Ida mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke negara tersebut.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia agar dapat menempatkan PMI kembali ke Taiwan. Salah satu syaratnya adalah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, yakni di bawah angka 5.000 orang per hari selama seminggu berturut-turut.

Baca juga: UPDATE 10 Mei: Ada 96.742 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah, pada Minggu (9/10/2021) jumlah kasus baru Covid-19 terus menurun menjadi 3.922,” ujar Ida.

Menurutnya, apabila angka Covid-19 dapat terus ditekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC).

“Oleh karena itu, selain angka penambahan kasus, kami juga harus melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan,” ucapnya.

 

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com