Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

Kompas.com - 09/05/2021, 13:58 WIB
Tim Konten,
ADW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guna membenahi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan mengumpulkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) provinsi di seluruh Indonesia, Jumat (7/5/2021).

Adapun seluruh rangkaian pertemuan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021". 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, penting bagi Pengawas Ketenagakerjaan serta Mediator Hubungan Industrial (HI) untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

"Dengan demikian, pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Adapun kesepakatan terkait waktu pencairan dan jumlah THR dilakukan secara kekeluargaan oleh Mediator HI. Sementara itu, proses penegakan hukum berupa sanksi administratif dan peringatan akan disampaikan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2, sanksi yang diberikan kepada pengusaha dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Dorong pertumbuhan ekonomi

Meski pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik di tahun ini, Haiyani menyebut, dana THR yang diberikan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya dengan mengirimkannya kepada orangtua dan saudara. Bisa juga dengan cara dibelanjakan kembali untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

“Semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " ujar Haiyani.

Baca juga: Terima 899 Aduan THR, Menaker Ida Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Aturan

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi melalui THR, kebijakan lain juga dilakukan pemerintah melalui kebijakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Melalui kedua program tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal dua kian meningkat.

"Semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal dua tahun 2021 sesuai target pemerintah, " kata Haiyani. 

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com