Terima 899 Aduan THR, Menaker Ida Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Aturan

Kompas.com - 07/05/2021, 21:13 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2021 menerima 899 aduan THR.

Untuk itu, dia pun meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun tangan menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," katanya, Jumat (7/5/2021).

Memasuki H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Menaker Ancam Perusahaan Yang Tak Bayar THR akan Dikenai Sanksi Tegas

Posko THR Kemenaker bahkan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai 6 Mei 2021. Jumlah ini terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, hingga lainnya.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, hingga perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Pengerahan Pengawas Ketenagakerjaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

"Kami langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah betkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia.

“Koordinasi itu digelar virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” tambahnya.

Anwar juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi agar mengatur kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga: Ombudsman RI: Seratusan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir serta memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, berupa nota pemeriksaan sampai rekomendasi kepada pejabat berwenang, kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya.

Anwar juga mengingatkan, ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Dapat THR 2021

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan dapat pula dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Anwar menambahkan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, akan didorong berdialog untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com