Menaker Ida Ingatkan Pekerja Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Kompas.com - 04/05/2021, 19:44 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja dan buruh agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat maupun di tempat kerja usai divaksinasi.

“Hal itu karena, dalam sepekan terakhir ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah melonjak. Dampaknya pun bisa memperlambat pemulihan ekonomi,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan setelah mengadakan program vaksinasi kepada 1000 pekerja dan buruh melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa.

Program vaksinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2021.

Baca juga: Gebrak: Buruh Terima Ancaman Jauh Sebelum Pelaksanaan Aksi May Day

Menaker Ida mengatakan, program vaksinasi merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Tak hanya itu, kata dia, program tersebut guna memberi perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kepada seluruh pihak. Utamanya, para pekerja dan buruh agar dapat bekerja dan beraktivitas secara normal.

“Program ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan para pekerja dan buruh, sehingga dapat bekerja dengan baik,” ucap Ida.

Terkait pertumbuhan ekonomi, Ida mengaku, pemerintah tetap optimis perekonomian Indonesia pada 2021 akan kembali ke zona positif, yaitu di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Perekonomian Indonesia Mampu Tumbuh 7 Persen, ini Alasannya

Guna mewujudkan hal itu, pemerintah melalui Kemnaker sudah dan sedang meluncurkan berbagai program pengungkit ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh.

Adapun program tersebut, di antaranya melalui subsidi gaji atau upah, Kartu Prakerja, bantuan produktif usaha mikro, padat karya, pelatihan vokasi, pemagangan di industri, dan pelatihan peningkatan produktivitas,

“Kemudian ada program sertifikasi kompetensi, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri, serta gerakan pekerja sehat,” imbuh Ida.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan berikutnya adalah pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja dan buruh.

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Hal tersebut bertujuan untuk menggerakan konsumsi masyarakat supaya berdampak baik bagi kinerja perusahaan.

Pentingnya proses vaksinasi Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, peran kementerian dan lembaga sangat penting dalam mempercepat proses vaksinasi Covid-19.

Ia menyatakan Kemenkes menargetkan 181,5 juta rakyat Indonesia di atas usia 18 tahun harus sudah divaksin pada 2021.

“Target yang harus kami tuntaskan sampai Juni 2021 ada sekitar 40 juta orang. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), lanjut usia (lansia), dan pelayan publik,” kata Maxi.

Baca juga: Kemenaker dan Kemenkes Vaksinasi 1.000 Pekerja

Oleh karena itu, lanjut dia, peran dari kementerian dan lembaga akan sangat dibutuhkan. Sebab, Kemenkes tidak mampu mengatasi apabila bekerja secara mandiri.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, kegiatan vaksinasi bertujuan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.

Utamanya, kata dia, pencegahan pada klaster pekerja dan buruh.

Vaksinasi Covid-19 bagi 1000 pekerja ini akan dilaksanakan melalui tiga tahap, mulai dari Sabtu (1/5/2021), Selasa (4/5/2021), dan Selasa (5/5/2021)," imbuh Putri.

Baca juga: Menkes: Hingga Akhir April, Vaksinasi Covid-19 Tembus 20 Juta Suntikan

Rinciannya, pada Sabtu (1/5/2021) dilakukan vaksinasi bagi 200 pekerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur (Jaktim) dan didukung oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Pada Selasa (4/5/2021), sebanyak 500 vaksin diberikan bagi pekerja dan buruh perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan Pekerja Perfilman.

Sementara itu, pada Selasa (5/5/2021), sebanyak 300 vaksin akan diberikan pada pekerja dan buruh perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (FSP KAHUTINDO), Pekerja Pertanian, Forum Komunikasi Karyawan Hotel dan Restoran, dan para Pekerja Pemagangan.

"Para pekerja yang divaksin ini merupakan representasi dari berbagai sektor usaha, yaitu manufaktur, pertanian, perfilman, pelaut, perhotelan, pekerja bangunan, CPMI, dan calon peserta pemagangan ke luar negeri," kata Putri.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com