Adakan Pertemuan Virtual, Indonesia-Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Kompas.com - 08/04/2021, 20:32 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dokumentasi pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Dokumentasi pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia bersama otoritas Taiwan membahas pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI) dalam pertemuan virtual bertajuk Joint Task Force Indonesia-Taiwan di Jakarta pada Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan Kepala Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Jakarta, pada Kamis (18/3/2021).

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi selaku ketua delegasi mengungkapkan, pertemuan tersebut sangat penting bagi Indonesia dan Taiwan, guna mengevaluasi perekrutan, penempatan, dan pelindungan bagi PMI.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga: Hipmi: Angka Stunting Tinggi Sebabkan Kualitas Tenaga Kerja Rendah

“Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Perubahan tata kelola itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak, serta terlindungi dengan baik.

Anwar mengungkapkan, salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Adapun pengaturan biaya penempatan diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Baca juga: Kemenperin: Ada Gap 2,5 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

“Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI,” tutur Anwar.

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memaparkan tentang beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi calon PMI (CPMI), pihak pemberi kerja, maupun pemerintah.

Komponen pembiayaan yang dimaksud meliputi pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor, visa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan akomodasi tiket.

Selain itu ada pula komponen pembiayaan untuk legalisasi perjanjian kerja (PK), jasa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), jasa penempatan agensi di Taiwan, serta jaminan sosial.

Baca juga: AS Peringatkan China agar Tak Macam-macam di Filipina dan Taiwan

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian atau lembaga, para CPMI, pemerintah daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," ucap Benny.

Menanggapi hal tersebut, ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan menuturkan, pihaknya sangat mengerti tentang isu biaya penempatan.

Ia mengatakan, tentu akan ada perubahan mekanisme yang nantinya akan berdampak baik bagi para pengguna jasa PMI dan bagi para CPMI itu sendiri.

"Dengan itu, kami bersedia untuk melakukan negosiasi maupun musyawarah lebih lanjut, untuk membicarakan perubahan mekanisme ini,” tutur Wang An-Pan.

Baca juga: Lagi, China Kirim 15 Pesawatnya Langgar Zona Pertahanan Taiwan

Menurutnya, kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu terkait kebijakan pembebasan biaya, sebelum akhirnya kebijakan dapat diberlakukan.

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menjelaskan, ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas dalam pertemuan masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang lebih detail.

“Diperlukan koordinasi lintas kementerian atau lembaga, dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini ke depan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke