Adakan Pertemuan Virtual, Indonesia-Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Kompas.com - 08/04/2021, 20:32 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia bersama otoritas Taiwan membahas pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI) dalam pertemuan virtual bertajuk Joint Task Force Indonesia-Taiwan di Jakarta pada Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan Kepala Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Jakarta, pada Kamis (18/3/2021).

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi selaku ketua delegasi mengungkapkan, pertemuan tersebut sangat penting bagi Indonesia dan Taiwan, guna mengevaluasi perekrutan, penempatan, dan pelindungan bagi PMI.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga: Hipmi: Angka Stunting Tinggi Sebabkan Kualitas Tenaga Kerja Rendah

“Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Perubahan tata kelola itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak, serta terlindungi dengan baik.

Anwar mengungkapkan, salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Adapun pengaturan biaya penempatan diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Baca juga: Kemenperin: Ada Gap 2,5 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

“Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI,” tutur Anwar.

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memaparkan tentang beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi calon PMI (CPMI), pihak pemberi kerja, maupun pemerintah.

Komponen pembiayaan yang dimaksud meliputi pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor, visa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan akomodasi tiket.

Selain itu ada pula komponen pembiayaan untuk legalisasi perjanjian kerja (PK), jasa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), jasa penempatan agensi di Taiwan, serta jaminan sosial.

Baca juga: AS Peringatkan China agar Tak Macam-macam di Filipina dan Taiwan

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian atau lembaga, para CPMI, pemerintah daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," ucap Benny.

Menanggapi hal tersebut, ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan menuturkan, pihaknya sangat mengerti tentang isu biaya penempatan.

Ia mengatakan, tentu akan ada perubahan mekanisme yang nantinya akan berdampak baik bagi para pengguna jasa PMI dan bagi para CPMI itu sendiri.

"Dengan itu, kami bersedia untuk melakukan negosiasi maupun musyawarah lebih lanjut, untuk membicarakan perubahan mekanisme ini,” tutur Wang An-Pan.

Baca juga: Lagi, China Kirim 15 Pesawatnya Langgar Zona Pertahanan Taiwan

Menurutnya, kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu terkait kebijakan pembebasan biaya, sebelum akhirnya kebijakan dapat diberlakukan.

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menjelaskan, ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas dalam pertemuan masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang lebih detail.

“Diperlukan koordinasi lintas kementerian atau lembaga, dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini ke depan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com