Adakan Pertemuan Virtual, Indonesia-Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Kompas.com - 08/04/2021, 20:32 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dokumentasi pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Dokumentasi pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia bersama otoritas Taiwan membahas pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI) dalam pertemuan virtual bertajuk Joint Task Force Indonesia-Taiwan di Jakarta pada Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan Kepala Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Jakarta, pada Kamis (18/3/2021).

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi selaku ketua delegasi mengungkapkan, pertemuan tersebut sangat penting bagi Indonesia dan Taiwan, guna mengevaluasi perekrutan, penempatan, dan pelindungan bagi PMI.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga: Hipmi: Angka Stunting Tinggi Sebabkan Kualitas Tenaga Kerja Rendah

“Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Perubahan tata kelola itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak, serta terlindungi dengan baik.

Anwar mengungkapkan, salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Adapun pengaturan biaya penempatan diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Baca juga: Kemenperin: Ada Gap 2,5 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

“Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI,” tutur Anwar.

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memaparkan tentang beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi calon PMI (CPMI), pihak pemberi kerja, maupun pemerintah.

Komponen pembiayaan yang dimaksud meliputi pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor, visa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan akomodasi tiket.

Selain itu ada pula komponen pembiayaan untuk legalisasi perjanjian kerja (PK), jasa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), jasa penempatan agensi di Taiwan, serta jaminan sosial.

Baca juga: AS Peringatkan China agar Tak Macam-macam di Filipina dan Taiwan

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian atau lembaga, para CPMI, pemerintah daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," ucap Benny.

Menanggapi hal tersebut, ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan menuturkan, pihaknya sangat mengerti tentang isu biaya penempatan.

Ia mengatakan, tentu akan ada perubahan mekanisme yang nantinya akan berdampak baik bagi para pengguna jasa PMI dan bagi para CPMI itu sendiri.

"Dengan itu, kami bersedia untuk melakukan negosiasi maupun musyawarah lebih lanjut, untuk membicarakan perubahan mekanisme ini,” tutur Wang An-Pan.

Baca juga: Lagi, China Kirim 15 Pesawatnya Langgar Zona Pertahanan Taiwan

Menurutnya, kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu terkait kebijakan pembebasan biaya, sebelum akhirnya kebijakan dapat diberlakukan.

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menjelaskan, ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas dalam pertemuan masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang lebih detail.

“Diperlukan koordinasi lintas kementerian atau lembaga, dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini ke depan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke