Adakan Pertemuan Virtual, Indonesia-Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Kompas.com - 08/04/2021, 20:32 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia bersama otoritas Taiwan membahas pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI) dalam pertemuan virtual bertajuk Joint Task Force Indonesia-Taiwan di Jakarta pada Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan Kepala Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Jakarta, pada Kamis (18/3/2021).

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi selaku ketua delegasi mengungkapkan, pertemuan tersebut sangat penting bagi Indonesia dan Taiwan, guna mengevaluasi perekrutan, penempatan, dan pelindungan bagi PMI.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga: Hipmi: Angka Stunting Tinggi Sebabkan Kualitas Tenaga Kerja Rendah

“Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Perubahan tata kelola itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak, serta terlindungi dengan baik.

Anwar mengungkapkan, salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Adapun pengaturan biaya penempatan diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Baca juga: Kemenperin: Ada Gap 2,5 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

“Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI,” tutur Anwar.

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memaparkan tentang beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi calon PMI (CPMI), pihak pemberi kerja, maupun pemerintah.

Komponen pembiayaan yang dimaksud meliputi pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor, visa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan akomodasi tiket.

Selain itu ada pula komponen pembiayaan untuk legalisasi perjanjian kerja (PK), jasa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), jasa penempatan agensi di Taiwan, serta jaminan sosial.

Baca juga: AS Peringatkan China agar Tak Macam-macam di Filipina dan Taiwan

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian atau lembaga, para CPMI, pemerintah daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," ucap Benny.

Menanggapi hal tersebut, ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan menuturkan, pihaknya sangat mengerti tentang isu biaya penempatan.

Ia mengatakan, tentu akan ada perubahan mekanisme yang nantinya akan berdampak baik bagi para pengguna jasa PMI dan bagi para CPMI itu sendiri.

"Dengan itu, kami bersedia untuk melakukan negosiasi maupun musyawarah lebih lanjut, untuk membicarakan perubahan mekanisme ini,” tutur Wang An-Pan.

Baca juga: Lagi, China Kirim 15 Pesawatnya Langgar Zona Pertahanan Taiwan

Menurutnya, kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu terkait kebijakan pembebasan biaya, sebelum akhirnya kebijakan dapat diberlakukan.

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menjelaskan, ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas dalam pertemuan masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang lebih detail.

“Diperlukan koordinasi lintas kementerian atau lembaga, dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini ke depan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com