Pendaftar WLKP Masih Minim, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar secara Online

Kompas.com - 12/03/2021, 18:54 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mendesak perusahaan mendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan WLKP secara daring," katanya.

Dia mengatakan itu saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021).

Haiyani mengatakan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online masih sangat sedikit dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari wajiblapor. kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021) terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

Baca juga: Kemnaker Gandeng IWIP untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Indonesia Timur

“Oleh karena itu, kami terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLKP secara online," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/3/20210).

Tak hanya itu, Haiyani menegaskan, ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Langkah tersebut sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).

Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

Haiyani menjelaskan, WLKP diperlukan guna memperbarui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.

Baca juga: Terapkan Merit Sistem dan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Predikat “Baik” dari KASN

Dia menyebut, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP akan membuat perusahaan secara otomatis terdaftar ke dalam database Kemnaker.

Dengan begitu, pemerintah dapat menggunakannya untuk memberikan pelayanan lebih baik terhadap kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Harapan saya, pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya karena keberhasilan mengatasi beberapa persoalan ketenagakerjaan.

Baca juga: LPI Diklaim Mampu Serap 36.000 Tenaga Kerja di RI

Dia menilai, keberhasilan tersebut karena Disnaker selalu memperoleh pembinaan dan arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan K3.

"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.

Dalam laporan acara, Direktur Bina K3, Muhammad Idam menyampaikan, acara ini dihadiri 5 orang Kepala Balai Unit Pelaksana Teknis Pusat dan 15 orang Unit Pelaksana Teknis Daerah, 4 Struktural Unit Pelaksana Teknis K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber.

Adapun, Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyatukan persepsi pelaksanaan program WLKP di wilayah.

Baca juga: Kawasan Industri di Maluku Utara Ini Butuh 12.000 Tenaga Kerja

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan, dan tepat sasaran.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com