Kemnaker: Pemagangan Bisa Jadi Solusi Tepat Atasi Persoalan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/11/2020, 17:52 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan (Intala) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Fauziah mengatakan, program pemagangan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

“Khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," kata Fauziah, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/11/2020).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Training of Trainer ( ToT) atau pelatihan untuk pelatih di tempat kerja ( mentor pemagangan) Angkatan XII - XVIII di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Minggu (22/11/2020).

Fauziah menjelaskan, keterlibatan industri sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemerintah menciptakan tenaga kerja terampil agar dapat terserap di pasar kerja.

Baca juga: Menaker Harap Tagline “Lebih Cerdas, Lebih Unggul” Kemnaker Mampu Sinergikan Unit Kerja

"Sebab, program pemagangan juga dapat menjadi sarana bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 untuk meningkatkan skills, sehingga dapat terserap kembali di pasar kerja,” jelasnya.

Dengan begitu, peserta pemagangan akan mendapatkan pengalaman kerja serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Sementara itu, Kemnaker sendiri telah melakukan berbagai upaya masifikasi pemagangan.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengadakan “Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten” di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Jabar, 23 Desember 2016.

Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergitas

Dari deklarasi itu kemudian dilanjutkan penyerahan sertifikat kompetensi peserta pemagangan pada 27 Desember 2017 secara langsung dari Presiden Jokowi di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jabar.

Terkait langkah masifikasi lainnya, Fauziah mengatakan, Kemnaker turut mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan anggaran (APBD).

“Hal ini berguna dalam meningkatkan penyelenggaraan program pemagangan, mengoptimalkan peran dan fungsi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi atau Kabupaten dan Kota dalam pembinaan serta pengawasan program pemagangan,” katanya.

Baca juga: Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Berubah, Kemnaker Mulai Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Selain itu, lanjut Fauziah, alokasi APBD juga bermanfaat untuk meningkatkan pelaksanaan sosialisasi program pemagangan kepada perusahaan-perusahaan.

"Langkah terakhir yang diupayakan Kemnaker adalah dengan memberi super deduction tax atau kebijakan pengurangan pajak super paling tinggi sebesar 200 persen kepada perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan mandiri,” imbuhnya.

Hal ini tercantum melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Fauziah menegaskan, pada hakekatnya pemagangan merupakan suatu proses mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

“Kegiatan tersebut harus didampingi oleh pelatih dan memiliki program yang jelas,” katanya.

Maka dari itu, dalam merencanakan penyelenggaraan pemagangan, langkah awal adalah dengan melakukan pemetaan kebutuhan pemagangan dan sertifikasi pada setiap perusahan di masing-masing provinsi.

Dengan begitu, kata dia, Kemnaker tak hanya memperoleh data potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pemagangan dan sertifikasi. Namun, juga mendapat data ketersediaan perangkat pemagangan dan sertifikasi.

Misalnya, lanjut dia, program dan mentor pemagangan, jumlah asesor sekaligus jenis kompetensinya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta perangkat pendukung lainnya.

Mentor Pemagangan memiliki peran penting

Pada kesempatan tersebut, Fauziah mengatakan, mentor pemagangan memiliki peran sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemagangan, terutama dalam peningkatan kompetensi peserta pemagangan.

“Ini karena, seorang mentor pemagangan harus mampu membimbing peserta pemagangan pada aspek keterampilan, sikap, pengetahuan, etos kerja, dan produktivitas," ujarnya.

Tak hanya itu, tambah Fauziah, mentor harus mampu memberikan motivasi dan dorongan moral kepada para peserta, sehingga menjadi tenaga kerja yang kompetitif.

“Hal ini, mengingat peran dan fungsi dari pelatih pemagangan sangat strategis, maka perlu adanya pembinaan dan peningkatan kompetensi,” ucapnya.

Baca juga: Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Salah satunya melalui ToT atau pelatihan untuk pelatih di tempat kerja.

Lebih lanjut Fauziah menegaskan, tujuan pelatihan ini adalah untuk menciptakan pelatih di tempat kerja atau mentor pemagangan yang kompeten.

“Supaya mentor dapat membimbing dan melatih peserta pemagangan di perusahaan, sehingga mereka nantinya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri,” jelas Fauziah.

Oleh karena itu, kata Fauziah, untuk mendukung terciptanya pemagangan berkualitas, Kemnaker konsisten mencetak tenaga pemagangan yang profesional dan kompeten.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Sejak 2017 hingga 2019, Direktorat Bina Intala Kemnaker telah menciptakan sebanyak 2250 mentor pemagangan, 1000 koordinator pemagangan, dan 300 master pemagangan.

"Untuk tahun ini, target pelatihan mentor pemagangan adalah sebanyak 802 orang dan pelatihan koordinator pemagangan sebanyak 375 orang, " ujarnya.

 

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com