Menaker Ida Paparkan Peran Satgas PPMI dalam Melindungi Pekerja Migran

Kompas.com - 19/11/2020, 20:34 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara.

Hal itu Ida sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas ( Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Oleh karenanya, menurut Ida, ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman.

"Negara harus mengamankan mulai dari proses persiapan dari kampung halaman hingga kembali ke kampung halaman," ucap Ida seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Ida juga mengingatkan, semua pengamanan itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya

"Dalam pengamanan itulah diperlukan peran penting Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," katanya.

Menurut Ida, hal itu karena saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi atau debarkasi atau daerah asal PMI, merupakan ujung tombak yang memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Ida lagi.

Rakornas Satgas PPMI

Pada kesempatan itu, Ida juga menjelaskan, Rakornas ini merupakan pertemuan penting dan strategis.

Ida mengatakan, melalui Rakornas, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan.

"Semua pihak terkait juga bisa mengevaluasi dan memperbaiki program kerja Satgas selanjutnya," kata Ida seperti dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Suhartono mengatakan, Rakor tersebut adalah pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia mengatakan, Rakor itu bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI, termasuk pencegahan PMI Non prosedural.

Baca juga: Kemnaker Harap Peningkatan Kualitas SDM Perhotelan Bisa Kurangi Kontraksi Ekonomi di Manado

Lalu juga membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Rakor ini bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas Pelindungan PMI serta mengevaluasi kinerjanya," kata dia

Suhartono mengemukakan, Satgas ini dibentuk sejak 2012 dengan nama Satgas Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi atau embarkasi.

"Hal ini didasari dari Rencana Strategis (renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan PMI," jelasnya.

Baca juga: Kemnaker Skors Dua Penyalur Pekerja Migran yang Lakukan Pelanggaran

Seiring berjalannya waktu, lanjut Suhartono, pada 2020 Satgas tersebut berganti menjadi Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Penggantian itu agar cakupan tugas dan fungsi Satgas PPMI dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Suhartono menjelaskan pada tahun ini keberadaan Satgas PPMI sudah tersebar di 22 wilayah di Indonesia.

Wilayah itu adalah Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Sekjen Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker tetap Antusias Belajar

"Satgas juga berada di wilayah Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur," jelasnya.

Menurut Suhartono keberadaan Satgas Perlindungan PMI tersebut pun sudah membuahkan hasil. Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2020, Satgas ini telah berhasil mencegah 12.757 orang calon PMI yang akan berangkat secara non-prosedural.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com