Soal Kompetensi Tenaga Kerja, Menaker: BNSP Miliki Peranan Penting

Kompas.com - 17/11/2020, 19:41 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja.

Sebab, sertifikasi menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional.

"Untuk itu BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespon setiap perkembangan pada dunia industri," ujar Ida.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema "Sertifikasi sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten" di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Perkuat SDM, Kemnaker Resmikan BLK St Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, peran BNSP sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 10 Tahun 2018.

“Peraturan yang berisi tentang BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja,” kata Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.

Menurut Ida, kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.

Oleh karenanya, Ida mengingatkan, pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

“Hal ini agar mereka mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan LSP memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional.

"Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi, karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global,” tegasnya.

Berdasarkan data perkembangan, sampai 2020 terhitung jumlah LSP berlisensi sebanyak 1.711, baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1.

Baca juga: Begini Cara Kemnaker Tingkatkan Kualitas KNK di Perkebunan Kelapa Sawit

"Maka dari itu, harus terus dilakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya," ujar Ida.

Terutama, lanjut Ida, untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target bersama.

Pasalnya, menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh.

“LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja,” kata Ida.

Baca juga: Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Untuk itu, integritas tinggi dari LSP berlisensi yang diberikan pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga. Begitu pula dengan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar LSP dan BNSP.

Rakor LSP sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan, peluang, dan tantangan lembaga ini dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja.

Hal ini turut mendorong pelaksanaan sertifikasi di Kementerian atau lembaga agar dapat masuk ke dalam rencana strategis.

Sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja

Pada kesempatan yang sama, Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Daya saing yang dimaksud yakni bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

"Hal Ini sekaligus sebagai sarana meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu,” ujar Kunjung.

Kunjung menjelaskan, sistem sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja.

Tak hanya itu, dertifikasi dapat pula dijadikan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia.

Baca juga: Validasi Data Kepesertaan Pekerja, BPJS Kesehatan Gandeng Kemnaker

“Dengan demikian, dapat memperkecil atau menghilangkan gap atau jarak dan mismatch atau ketidak sesuaian antara tenaga kerja dengan industri, Industri dan Dunia Kerja (Iduka)," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kunjung turut memaparkan, selama 2020 BNSP telah melakukan banyak hal untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia

“Mulai dari bidang lisensi, asesmen (uji kompetensi) jarak jauh (witness) sebanyak 94 LSP, lisensi awal 277 LSP, relisensi 178 LSP, dan penyaksian uji sebanyak 171 LSP,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Kunjung, di bidang sertifikasi, telah menyelenggarakan pelatihan Asesor kompetensi (Askom) anggaran BNSP kepada 40 orang, dan pelatihan Askom anggaran mandiri untuk 2.995 orang.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

“Sedangkan untuk Recognition Current Competency (RCC) anggaran BNSP sebanyak 300 orang, RCC anggaran mandiri sebanyak 1.885 orang, serta Asesi yang disertifikasi sebanyak 447.767 orang.

Adapun dari bidang data dan informasi, terdapat pemasangan iklan layanan masyarakat di delapan kota.

Delapan kota tersebut diantaranya, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya, Mataram, Kupang, Makassar, dan Pontianak.

Dalam agenda Rakor tersebut, Menaker Ida secara simbolis menyerahkan sertifikasi kompetensi kerja kepada perwakilan enam LSP.

Baca juga: Kemnaker Harap ACRF Buat Ketenagakerjaan ASEAN Lepas dari Dampak Buruk Covid-19

Enam LSP itu adalah LSP Kesehatan Indonesia, Housekeeper, Batik, Musik Indonesia, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Oshe Indonesia, dan PD Lintas Benua.

Salah satu penerima sertifikasi kompetensi bidang musisi adalah Doa Di Badai Hollo atau yang dikenal Badai "Kerispatih".

Menurut Badai, sertifikasi kompetensi yang dia terima telah melegitimasi dirinya secara profesi dan bisa lebih bersinergi luas dengan industri musik Indonesia maupun di Asia Tenggara.

Baca juga: Hadapi Transformasi Dunia Usaha, Kemnaker Siapkan Kurikulum Pelatihan Digital

"Manfaat sertifikat kompetensi ini, saya juga bisa terus berkompetisi dengan musisi Indonesia. Saran saya, kepada seluruh musisi di Tanah Air tidak ada ruginya mengikuti sertifikasi agar pekerjaan kita dinilai secara profesional dan lebih dihargai," kata Badai.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com