Menaker Minta Calon Pekerja Migran Tak Mudah Tertipu Rayuan Calo

Kompas.com - 13/11/2020, 19:47 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pekerja migran agar mempersiapkan diri dengan kompetensi dan dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan.

Untuk itu, dia meminta pekerja agar mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik itu melalui pusat layanan migrasi Desmigratif di kantor desa, atau pun melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) atau Dinas Tenaga Kerja.

Ida juga mengingatkan para calon pekerja agar menguasai kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri dan tidak mudah tertipu dengan rayuan calo.

"Jangan mudah terbujuk rayu yang manis dan sesaat, namun mendatangkan risiko tinggi. Jika kita sayang anggota keluarga kita, anak kita, tetangga kita, mari kita saling mengingatkan satu sama lain, agar menempuh jalur prosedural,” jelasnya.

Dia mengatakan itu dalam temu inspiratif dalam rangka penguatan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di Desa Buraen Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Menaker: Program Padat Karya Efektif Tekan Angka Pengangguran

“Ini demi keamanan dan kenyamanan bekerja, sehingga maksud dan tujuan bekerja ke luar negeri dapat terpenuhi, yaitu ‘Pergi Aman Pulang Mapan’," lanjutnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Lebih lanjut, Ida menyebut, Kabupaten Kupang menjadi penerima Program Desmigratif pada  2017 dan 2018 di 4 desa.

Desa tersebut yaitu Desa Buraen, Desa Camplong II, Desa Merbaun, dan Desa Oeletsala. Desa Buraen adalah penerima program pada 2017.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan bantuan satu paket usaha tenaga kerja mandiri tahun 2020 dan 1.250 masker untuk Desa Buraen dan Merbaun.

Selain itu, ada juga delapan paket bantuan TKM tahun 2020 dalam rangka mendukung replikasi Desmigratif baru tahun 2020 binaan Kabupaten Kupang.

Baca juga: Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional

Kemudian, diserahkan pula secara simbolis klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Non-ASN Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, serta penyerahan bantuan subsidi upah untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Meningkatkan potensi wirausaha baru

Sementara itu, Bupati Kupang Korinus Masneno mengapresiasi bantuan yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dibutuhkan masyarakat.

Sebagai contoh, pembangunan dua rumah belajar di desa migran produktif lengkap dengan fasilitas komputer dan perpustakaan.

Lalu, ada pula penyaluran bantuan paket usaha bagi tenaga kerja mandiri dan paket padat karya produktif untuk 12 kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 240 orang.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

"Bantuan bagi pekerja migran dan keluarganya ini merupakan skema kegiatan terintegrasi dan kami berharap akan berhasil meningkatkan potensi masyarakat untuk menjadi wirausaha baru di desa,” katanya.

Korinus juga menjelaskan, paket padat karya produktif di desa migran produktif telah memberikan manfaat ekonomi masyarakat di daerah NTT dan sekitarnya.

Dia mencontohkan, di Kampung Etulo Desa Cangklong 2. Masyarakat di sana sangat terbantu karena diberi bantuan pembangunan reservoir (penampungan air).

Dengan bantuan itu, aliran mata air di desa tersebut dapat tertampung sehingga bisa memenuhi kebutuhan dalam usaha pertanian dan peternakan

"Kebutuhan air masyarakat akhirnya dapat langsung dialirkan ke pemukiman, lahan-lahan pertanian dan peternakan,” ungkap Korinus.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Hasilnya, lanjut Korinus, desa tersebut kini telah menjadi desa penyuplai kebutuhan masyarakat di kota kecamatan, bahkan di ibukota propinsi NTT.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com