Peran Penting Pelatihan Vokasi untuk Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/11/2020, 18:24 WIB
ADW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 telah membuat jutaan orang di Indonesia kehilangan pekerjaannya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2020, tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen dengan jumlah penganggur sebanyak 8,98 juta orang.

Kondisi tersebut harus segera ditanggulangi agar dampaknya tidak semakin meluas. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, cara untuk mengatasinya adalah dengan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebaik mungkin.

“(Kemudian) meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan vokasi dan magang agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja pasca pandemi," kata Menaker dalam sambutannya di acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, pelatihan vokasi juga dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar siap menghadapi dunia kerja, dapat bersaing, dan memiliki produktivitas yang tinggi.

Baca juga: Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan UIN Malang

Untuk itu, kata Ida, pemerintah sudah menyiapkan berbagai program pelatihan vokasi, khususnya dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Program tersebut memberikan pelatihan bersifat teknis, manajerial, peningkatan produktivitas, maupun kewirausahaan. Pelatihan-pelatihan itu pun dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pelatihan online, offline, hingga blended.

Adapun pelatihan vokasi dari Kemnaker itu diselenggarakan di Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta melalui pemagangan di perusahaan dalam negeri dan luar negeri.

Pelatihan vokasi di BLK dan LPK diselenggarakan berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah dirancang sedemikian rupa agar lulusannya memiliki kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja,” kata Ida dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Karena peran penting itu, Kemnaker gencar menyosialisasikan program pelatihan vokasi dan pemagangan ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) Kemnaker Budi Hartawan menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk mengenalkan pentingnya pelatihan vokasi dan pemagangan dalam peningkatan kompetensi.

"Kegiatan ini juga menyosialisasikan tata cara pemagangan, baik di dalam negeri maupun ke Jepang dan negara lainnya," kata Budi.

Kali ini, giliran Kota Jombang dan Mojokerto, Jawa Timur yang menjadi daerah kunjungan sosialisasi Kemnaker. Kegiatan yang diselenggarakan pada Minggu (8/11/2020), itu diikuti 300 peserta secara tatap muka dan virtual.

Selain Menaker, acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Ditjen Binalattas Surya Lukita Warman, Direktur Pemagangan Siti Kustiati, Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang Purwanto.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com