Begini Cara BNSP Perkuat Tourism Professional ASEAN

Kompas.com - 03/11/2020, 20:07 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak 2015, tourism professional menjadi satu dari delapan bidang yang masuk ke Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professional (MRA-TP) atau perjanjian saling pengakuan tingkat ASEAN.

Namun hingga kini, perkembangan bidang tourism professional berjalan lambat.

Maka dari itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat mengatakan, pihaknya sebagai lembaga Tourism Professional Certification Board (TPCB) ingin membantu percepatan implementasi ASEAN MRA-TP di Indonesia.

Tak hanya, itu BNSP juga ingin memperkuat kualitas dan kuantitas tourism professional berstandar ASEAN.

Adapun upaya yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi antarlembaga, memperkuat fungsi stakeholders terkait, serta mengharmonisasikan mekanisme kerja melalui acara Harmonisasi Mekanisme Kerja ASEAN Tourism Professional Registration System (ATPRS), di Jakarta, Selasa (3/10/2020).

Baca juga: Lembaga Sertifikasi Profesi KAI Kantongi Lisensi BNSP

“Dengan forum ini, kami mau melihat harmonisasi kesisteman antarlembaga dan apa yang mesti kami siapkan.

"Semoga dapat terbangun sinergi untuk membangun sumber daya manusia (SDM) unggul khususnya pada bidang pariwisata Indonesia yang diakui Asean,” kata Kunjung.

Sebagai informasi, ATPRS merupakan website yang didesain khusus sebagai wadah informasi mengenai detail para pelaku dan pekerja pariwisata yang tersertifikasi Asean Tourism Professional (ATPs).

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wisnu Bawa Tarunajaya menyatakan, para pelaku pariwisata dapat mendaftarkan diri mereka pada website tersebut dengan menampilkan profil, kualifikasi, dan pengalaman.

"Website ini juga berisi MRA matterials seperti toolboxers dan informasi yang berkaitan dengan standar kompetensi,” tambah Wisnu.

Baca juga: Ini Cara BNSP Tingkatkan Daya Saing Sektor Pariwisata

Wisnu pun menyatakan dukungannya pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebab menurutnya, ARTPS merupakan salah satu komponen penting untuk mendukung MRA-TP, sekaligus terobosan positif yang sudah lama ditunggu para pelaku atau pekerja pariwisata.

“Program ATPRS ini bagus sekali dan kami dukung bersama. Jika ada masukan dan ide-ide, silakan. Kami menerima dengan terbuka,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, saat ini data ATPRS baru mencapai 4.570 orang. Rinciannya 3.492 orang dari Filipina, 426 orang dari Indonesia, 153 orang dari Thailand, 38 orang dari Kamboja, 23 orang dari Malaysia, dan 22 orang dari Myanmar.

Jobs advertisement pada sistem juga masih begitu minim,” katanya.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com