Kepada Menaker Negara G20, Menteri Ida Beberkan Upaya Hadapi Covid-19 bagi Ketenagakerjaan

Kompas.com - 24/04/2020, 11:41 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menjabarkan upaya pemerintah Indonesia menghadapi pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19) di bidang ketenagakerjaan kepada para Menaker Negara G20.

Penjabaran itu ia lakukan pada pertemuan secara virtual yang digelar dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, Rabu (23/4/2020).

Menurut Menaker, lebih dari 2 juta pekerja sektor formal dan informal di Indonesia telah terdampak Covid-19. Dengan demikian, pemerintah harus melakukan upaya menanggulanginya.

Upaya itu antara lain mengoptimalkan Program Kartu Prakerja, khusus bagi pekerja yang terkena PHK melalui pemberian pelatihan dan dukungan finansial.

Baca juga: Lewat Program Padat Karya, Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

Pemerintah juga memberikan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas bagi masyarakat terdampak, serta mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) melalui Program BLK Tanggap Covid-19 dalam rangka memitigasi dampak pandemi.

Selain itu, telah dilakukan masifikasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui padat karya dan kewirausahaan.

Masifikasi itu khususnya ditujukan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI), PMI yang dipulangkan, pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja lain terdampak Covid-19.

"Kami berharap agar strategi itu benar-benar memberi dampak positif bagi upaya pemulihan pasar kerja," kata Ida dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan

Menaker melanjutkan, pemerintah pun mulai memberi stimulus finansial bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif pajak, hingga restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi UMKM.

Pihaknya juga akan mengintensifkan dialog sosial bersama para pengusaha dan pekerja, setelah pemulihan jangka pendek. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah aspek kehidupan, pekerjaan, dan bisnis yang layak.

"Sudah saatnya kita semua untuk menciptakan momentum politik dan mencapai hasil yang konkret, demi memajukan agenda ketenagakerjaan domestik dan global," ujar Menaker Ida.

Ia juga menyarankan tiga hal kepada forum Anggota G20. Pertama, mengedepankan solidaritas global dan itikad baik untuk bangkit pascapandemi dan menata kembali kehidupan sosial-ekonomi yang lebih baik, khususnya bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha Kesulitan Bayar THR akibat Dampak Corona, Ini Kata Menaker

Saran kedua adalah, fokus pada upaya pemulihan jangka menengah dan merencanakan pemulihan jangka panjang akibat dampak pandemi.

"Ketiga, memprioritaskan ketahanan dan stabilitas pasar domestik dan global," kata Menteri Ida Fauziyah.

Dukung inisiatif Presidensi G20

Menteri Ida pun mendukung penuh inisiatif Presidensi G20 Kerajaan Arab Saudi untuk mewujudkan pernyataan Menaker negara G20 tentang Pandemi Covid-19.

Pernyataan Pemimpin G20 menekankan dengan jelas bahwa negara-negara G20 harus mengambil semua langkah untuk melindungi rakyatnya dan menggunakan seluruh alat kebijakan yang tersedia.

Hal itu dilakukan demi menopang ekonomi, mempertahankan stabilitas pasar, dan melindungi pekerja dan keberlangsungan usaha. Disamping itu, perlindungan sosial bagi kelompok rentan juga sangat diutamakan.

Dukungan itu pun menjadi bukti Indonesia sebagai satu komunitas, satu kawasan, dan satu dunia yang sama juga ikut serta meningkatkan kemampuan, menyiapkan, dan merespons situasi terkini.

Baca juga: 13 Tahun Hilang Kontak di Yordania, Pekerja Migran Ini Akhirnya Pulang ke Indonesia

Sementara itu, pertemuan virtual itu juga dihadiri Ketua pertemuan yang juga Menteri Perburuhan dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmad Bin Salman Al Rajhi.

Hadir pula Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang Kato Katsunobu dan Menteri Perburuhan dan Kebijakan Sosial Italia Nunzia Catalfo yang bertindak selaku Wakil Ketua.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com