13 Tahun Hilang Kontak di Yordania, Pekerja Migran Ini Akhirnya Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 21/04/2020, 19:08 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, sempat viral video di media sosial, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Fika (36) yang minta dipulangkan dari rumah majikannya.

Namun, kini warga Subang, Jawa Barat yang dikabarkan 13 tahun hilang kontak dengan keluarganya saat bekerja di Yordania itu akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Menurut Duta Besar (Dubes) RI di Amman Andy Racmianto, pihaknya butuh waktu lebih dari satu bulan untuk menghubungi Fika.

“Itu karena dalam video singkat tersebut, Fika tidak menyebutkan nama dan lokasi dia berada,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Lewat Program Padat Karya, Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

Andy melanjutkan, Fika baru dihubungi setelah kontak keluarganya di Indonesia berhasil dihubungi.

Mereka lalu memberi tahu akun Facebook Fika yang biasa digunakan untuk berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi.

"Melalui akun tersebut, Tim Satgas KBRI Amman selama lebih dari satu bulan berhasil menghubungi Fika dan mencoba mencari tahu identitas majikan,” ujar Andy.

Kepulangan yang tertunda

Usai majikan berhasil dihubungi, imbuh Andy, disepakati bahwa Fika akan dipulangkan pada akhir Desember 2019.

Namun, ternyata majikan Fika ingkar janji. Padahal, sebelumnya ia bersama Fika telah datang ke KBRI Amman untuk membuat kesepakatan tersebut.

Karena majikan ingkar janji, kasus itu dilaporkan ke kepolisian setempat. Akhirnya pada pekan pertama Maret 2020, majikan memenuhi semua hak ketenagakerjaan Fika.

Akan tetapi, kepulangan Fika yang rencananya dilakukan pada minggu kedua Maret 2020 kembali tertunda.

Baca juga: Menaker Izinkan Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

Hal itu disebabkan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang membuat pemerintah Yordania menutup semua perbatasan, baik darat, laut, dan udara.

“Kepulangan pun menunggu adanya penerbangan khusus ke Indonesia,” kata Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI Amman di Yordania Suseno Hadi.

Akhirnya Senin (20/4/2020) dini hari, Fika pun berangkat untuk pulang kembali ke Indonesia. Tenaga medis juga telah memastikan kesehatannya sebelum pulang.

“Fika terlihat sangat gembira sekali dan memang sudah lama tidak bertemu keluarganya. Dia mengatakan ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tuanya di kampung halaman," ungkap Suseno.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemnaker Pulangkan 433 Calon Pekerja Migran ke Kampung Halaman

Fika pun menyampaikan terima kasih kepada Duta Besar RI dan semua pihak di KBRI Amman yang telah membantunya kembali ke keluarganya di Tanah Air.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com