Lewat Program Padat Karya, Kemnaker Berdayakan Pekerja Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 20/04/2020, 08:15 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mengadakan program padat karya bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat adanya wabah Covid-19.

Salah satu bentuk kegiatan program padat karya tersebut yakni dengan melibatkan pekerja ter-PHK sebagai pasukan tenaga penyemprot desinfektan di sejumlah perusahaan.

“Kegiatan padat karya ini akan melibatkan rekan-rekan pekerja yang ter-PHK, sehingga bisa membantu meringankan beban mereka,” jelas Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Gazmahadi, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut rencananya akan melibatkan 70 orang yang mengalami PHK.

Baca juga: Dampak Corona, Menaker: Lebih dari 449.000 Pekerja Jakarta Dirumahkan

Namun demikian, pelaksanaan program tersebut akhirnya hanya dilakukan secara simbolis oleh 10 orang pekerja korban PHK.

Hal itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Gazmahadi menjelaskan kegiatan tersebut memiliki dua nilai manfaat bagi pekerja ter-PHK yang terlibat di dalamnya.

Pertama, pekerja yang ter-PHK akan mendapat insentif sebesar Rp 300.000 usai mengikuti kegiatan.

Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja

Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar nantinya dapat terhindar dari resiko penyebaran Covid-19.

Meski begitu, kegiatan penyemprotan desinfektan ini juga diharapkan dapat membantu industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhubungan dengan hajat orang banyak.

Gazmahadi menjelaskan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi UMKM agar tidak terganggu meski tengah menghadapi wabah Covid-19.

"Jadi, higiene atau pencegahan penyakit dan pemeliharaan kesehatan industrinya bisa terus dilaksanakan,” kata Gazmahadi.

Baca juga: GoPro Mem-PHK 200 Karyawan, Model Bisnis Berubah

Pada kesempatan tersebut, Gazmahadi mengatakan pihaknya juga membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat di sekitar lingkungan industri.

"Kegiatan ini bagian dari bentuk edukasi ke masyarakat tentang cara pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengenakan masker, tadi kita bagikan," kata Gazmahadi.

Gazmahadi juga menghimbau masyarakat agar selalu cuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang sudah di bagikan ke masyarakat tersebut.

Selain itu, Gazmahadi meminta masyarakat umum untuk tetap di rumah dan melakukan gerakan pencegahan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

“Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan maskernya jangan dilepas-lepas," kata Gazmahadi.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com