Tekan Penyebaran Virus Corona, Kemenaker Libatkan Para Korban PHK

Kompas.com - 26/03/2020, 19:53 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) turut bertindak menekan penyebaran coronavirus disease ( Covid-19).

Salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa perusahaan.

Kali ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah turut melibatkan karyawan atau pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk motivasi untuk memberdayakan teman-teman ter-PHK dengan berbagai cara,” ujar dia dalam keterangan tertulis usai kegiatan penyemprotan disinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Timur, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Kemenaker Akan Keluarkan Larangan Penempatan TKI ke China

Ida berharap agar kegiatan penyemprotan disinfektan yang didampingi tenaga profesional itu banyak diikuti banyak pihak, khususnya dunia industri.

Kemenaker sendiri telah melakukan perubahan beberapa program, salah satunya adalah program padat karya bagi pekerja korban PHK dan terdampak Covid-19.

Perubahan itu disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal.

Dengan demikian, para pekerja korban PHK atau terdampak Covid-19 itu dapat diberdayakan sehingga mendapat tambahan penghasilan dari insentif dalam program padat karya.

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan dan Industri Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19

"Kami beri insentif untuk melakukan penyemprotan. Sebelum menyemprot, mereka dilatih dulu, dilengkapi alat pelindung diri (APD), dan didampingi instruktur profesional," kata Menaker.

Sementara itu, kegiatan penyemprotan disinfektan itu juga dilakukan di Kawasan Industri Pulo Gadung dan Kawasan Industri Marunda.

Penyemprotan tidak hanya dilakukan di dalam ruangan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi di seluruh fasilitas gedung, mulai toilet, kantin, musala, hingga pelataran parkir di perusahaan.

Salah satu peserta penyemprotan disinfektan bernama Juni Adinato menyambut positif kegiatan itu.

Baca juga: Menaker Minta BLK Gelar Pelatihan dan Produksi Alat Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pria asal Malang, Jawa Timur itu mengaku senang ikut dilibatkan dalam upaya pencegahan virus corona di perusahaan.

“Hingga saat ini, saya masih mencari pekerjaan. Kegiatan ini tentunya sangat membantu,” ujar Juni.

Ia juga berpesan kepada pekerja lainnya agar benar-benar bekerja sama mencegah penyebaran virus corona, terutama di tempat kerja.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com