Menaker: Sisnaker Hadir untuk Menjawab Kebutuhan di Era Digital

Kompas.com - 27/09/2019, 19:29 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan sebuah platform berbasis online bernama Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan hadirnya platform ini guna menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

"Sisnaker ini penting sebagai salah satu bentuk pelayanan Kenaker dalam memberikan single service. Ini lantaran core bisnis Kemnaker adalah pelayanan dan perlindungan tenaga kerja dan stakeholder terkait," kata Menaker dalam rilis tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Lantik 109 Pejabat Baru, Kemnaker Sampaikan 3 Pesan Utama

Hanif mengatakan, Sisnaker merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

“Sisnaker ini memungkinkan seluruh sistem informasi yang ada di seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional,” kata Hanif.

Memudahkan masyarakat

Maka dari itu, kata Hanif, Sisnaker ini sangat penting untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan, baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.

“Selain berimplikasi pada efektivitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional,” jelasnya.

Sisnaker terdiri dari 16 layanan terpadu ketenagakerjaan yang mencakup 12 layanan teknis ketenagakerjaan dan 4 layanan pendukung.

Seluruh layanan tersebut, imbuhnya, terintegrasi dalam satu domain website Kemnaker, yakni www.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Imbau Civitas Akedemik Jalin Kerja Sama dengan Industri

Adapun 12 layanan teknis ketenagakerjaan tersebut adalah layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, dan karirhub.

Kemudian standardisasi kompetensi kerja nasional Indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PP dan PKB), izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.

Sedangkan 4 layanan pendukung lainnya adalah aplikasi pengadaan, berita, data informasi, dan regulasi ketenagakerjaan.

Pelayanan prima

Hanif mengatakan, kehadiran Sisnaker ini sangat penting agar masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik, prima, dan real time untuk bisa mengakses seluruh pelayanan Kemnaker.

“Semua ini dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Saya minta seluruh jajaran di Kemnaker untuk segera menyelesaikan proses integrasinya. Jangan sampai ada platform yang beda-beda. Ke depan harus dipastikan terus berjalan, kita mulai dengan pelayanan tunggal,” katanya.

Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar menambahkan, dengan Sisnaker tata kelola ketenagakerjaan akan semakin transparan dan terpercaya karena menggunakan data yang sama sebagai “one single source of truth”.

 

Baca juga: JDIH Kemnaker Raih Penghargaan Tingkat Kementerian

Komunikasi serta koordinasi internal dan eksternal juga akan semakin baik dengan adanya Sisnaker. 

Digitalisasi yang direspons dengan cerdas ini  membuat kita mampu meningkatkan kinerja organisasi dengan cara lebih produktif serta hemat biaya dan waktu," ujarnya. 

Sisnaker juga telah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, di antaranya  BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Dukcapil, Kemendagri untuk akses data Kependudukan, Online Single Submission (OSS) dari BKPM, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Sekjen Khairul berharap, seluruh stakeholders dapat memanfaatkan layanan Sisnaker ini. 

Pasalnya, Sisnaker sudah berorientasi pada tersedianya kebutuhan data ketenagakerjaan secara nasional yang akan menjadi rujukan bagi seluruh stakeholders. 

“Untuk itu diperlukan peran serta atau partisipasi stakeholders (masyarakat, lembaga pelatihan, perusahaan, dinas ketenagakerjaan dan sebagainya) untuk mendukung berjalannya Sisnaker ini,” katanya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com