Cara Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Nasional Lewat GNP2DS

Kompas.com - 14/09/2019, 11:03 WIB
ADW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Produktivitas Nasional ( LPN) Boomer Pasaribu menjelaskan, kebijakan Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS) merupakan upaya pengembangan jejaring kelembagaan terstruktur dari tingkat penggerakan, pembinaan, dan pelaksanaan.

Menurut Boomer, kebijakan tersebut merupakan usaha bersama seluruh komponen bangsa di sektor pemerintah, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta profesi.

Menurutnya, terdapat tiga strategi pelaksanaan GNP2DS. Pertama, peningkatan kesadaran, pemahaman dan komitmen para pemangkut kepentingan akan pentingnya peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.

Kedua, peningkatan kapabilitas dalam perancangan dan pelaksanaan program peningkatan produktvitas dan daya saing nasional.

Baca juga: Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Resmikan 4 BLK Baru

"Ketiga, pengukuran, pemeliharaan dan pelembagaan keberhasilan, serta pengembangan program peningkatan produktivitas dan daya saing nasional," ujar Boomer seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Nota kesepahaman

Agar GNP2DS bisa segera terlaksana, para Kementerian/Lembaga (K/L) pun menandatangani nota kesepahaman Modeling GNP2DS dengan LPN. Tujuannya untuk mendukung percepatan GNP2DS dan menjadi role model bagi seluruh K/L.

Sebanyak enam dari 17 K/L telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman, pada Kamis (12/9/2019).

Enam K/L tersebut, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Asosiasi Manajemen Mutu dan Produktivitas Indonesia (AMMI), Universitas Trilogi, dan Universitas Krisnadwipayana.

Bagi K/L yang telah menandatangani nota kesepahaman tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) pun mendorong K/L untuk segera membentuk komite/tim penggerak GNP2DS.

Baca juga: Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

"Langkah berikutnya yakni monitoring dan mentoring perancangan dan pelaksanaan GNP2DS di K/L, " kata Direktur Bina Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Kemnaker Fachrurrozi.

Hal itu dia katakana di sela-sela kegiatan pengembangan dan penguatan jejaring lembaga produktivitas melalui penerapan modeling GNP2DS di Jakarta, Jum'at (13/9/2019).

Lebih lanjut, Boomer Pasaribu menjelaskan, dalam kegiatan pengembangan tersebut, masih diperlukan pembentukan modeling yang nantinya akan dipandu LPN sebagai pelaksana GNP2DS di lingkungan masing-masing, dengan mitra kerjanya atau stakeholders-nya.

Boomer pun menegaskan, setelah enam K/L penandatanganan nota kesepahaman nantinya akan diperluas dengan keserluruhan peserta LPN dalam jangka waktu satu bulan ke depan.

Baca juga: Kemnaker: Buka Akses Lapangan Kerja untuk Difabel

Nantinya, imbuh Boomer, akan ada 17 K/L yang memiliki nota kesepahaman langsung dengan LPN. Setelah itu, masing-masing K/L bisa membentuk tim GNP2DS di lingkungan masing-masing.

"Biasanya kalau ditingkat kementerian, Sekjen akan membuat surat keputusan siapa yang menjadi pelaksana dalam GNP2DS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Para anggota tim GNP2DS itu, kata Boomer, sesegera mungkin melaporkan dirinya ke institusi masing-masing, untuk merampungkan tiga dokumen.

Pertama, dokumen Instruksi Presiden tentang GNP2DS yang sudah masuk di Sekretariat kabinet. Kedua, tentang revisi Perpres Nomor 50 Tahun 2005, yang masih memerlukan kajian di dalam LPN sebelum diajukan ke Presiden. Dokumen ketiga, tentang perluasan Perpres tentang anugerah pranatariat.

Sebagai informasi, penutupan kegiatan pengembangan dan penguatan jejaring LPN dihadiri oleh mantan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi M. Moedjiman sebagai pembicara dan 60 peserta, yang terdiri dari anggota LPN, tim kerja LPN, dunia usaha, dunia pendidikan, dan organisasi masyarakat.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com