KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengungkapkan, dalam kurun waktu 4,5 tahun Pemerintah Indonesia telah berhasil menciptakan lebih dari 11 juta lapangan kerja baru.
Angka tersebut, terang Hanif, telah melampaui target yang ditetapkan, yakni 10 juta lapangan kerja selama 5 tahun.
“Tingkat pengangguran di Indonesia saat ini berada di angka 5,01 persen, atau merupakan angka pengangguran terendah dalam sejarah Indonesia,” kata Hanif saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT Proklamasi ke-74 di kantor Kemnaker, Jakarta, Sabtu (17/8/2019), seperti keterangan dalam tertulisnya.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Febuari 2019, angkatan kerja Indonesia saat ini berjumlah 136 juta orang.
Baca juga: 4 Fakta Unicorn, Ciptakan Lapangan Kerja hingga Bantu UMKM
Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja berjumlah 129 juta orang (94 persen) dan penganggur sebanyak 6,82 juta orang (5,01 persen).
Untuk komposisi tenaga kerja yang bekerja didominasi lulusan SD ke bawah sebesar 42 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) didominasi oleh lulusan SMK sebesar 8,63 persen.
“Dari data di atas, menjadi bahan renungan kami semua, terutama untuk kelompok masyarakat penganggur dan pekerja dengan latar belakang pendidikannya,” ujar Hanif.
Menurutnya, perlu dicarikan solusi bersama untuk pekerja agar kompetensinya dapat sesuai dengan perkembangan teknologi sebagai dampak revolusi industri 4.0.
Baca juga: Kemenperin Beri Pendampingan Industri 4.0 ke Perusahaan Mainan
Untuk itu, imbuh Hanif, dalam menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks dan berat tersebut, dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, sinergi, kerja sama, serta berbagai terobosan.
“Tidak hanya fokus pada pendidikan tetapi juga meningkatkan keterampilan melalui pelatihan vokasional. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu kementerian yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan ‘Sumber Daya Manusia Unggul, Indonesia Maju’,” ujar dia.
Hanif menegaskan, upaya penanggulangan masalah pengangguran dan peningkatan kualitas pekerja itu harus dilaksanakan secara nyata. Tujuannya, agar bisa membawa manfaat bagi tenaga kerja. Pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan daya saing nasional.
“Dengan demikian tugas-tugas pelayanan dan perlindungan pemerintah, perlindungan negara kepada pekerja maupun stakeholder ketenagakerjaan dapat dilaksanakan,” pungkas Hanif.