Di Sidang ILO ke-108, Menaker Aktif Sampaikan Gagasan Indonesia

Kompas.com - 17/06/2019, 18:00 WIB
HTRMN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) terlibat aktif menyampaikan pendapat dalam sidang International Labour Organization ( ILO) ke-108 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Senin (17/6/2019).

Pada sidang yang bertajuk Centenary Session on Work for a Brighter Future ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri yang menjadi delegasi Indonesia menuturkan gagasannya di masing-masing komite.

Adapun komite yang dimaksud adalah Standard Setting Committee on Violence and Harassment in the World of Work, Committee of the Whole, Committee on the Application of Standars, dan Thematic Forums.

"Perbaikan dan peningkatan pembangunan ketenagakerjaan serta perjuangan kepentingan Indonesia di dunia internasional harus dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan ILC ke-108 ini,” kata Hanif dalam keterangan tertulisnya.

Baca jugaDi Forum ILO, Indonesia Terus Perjuangkan Nasib Pekerja Palestina

Pada komite pertama, yakni Standard Setting Committee, Hanif membahas tentang standar ketenagakerjaan internasional baru tentang ending violence and harassment in the world of work.

Menurut Hanif, standar tersebut memiliki tujuan untuk memastikan tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di dunia kerja dan menjamin perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

"Diharapkan dapat diadopsi menjadi suatu standar ketenagakerjaan baru baik berupa rekomendasi dan/atau konvensi mengenai penghentian kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Hanif.

Kedua, Committee of the Whole. Di sini hanif membahas draft ILO Centenary Declaration yang memberikan arahan bagi ILO dalam menyusun pekerjaan masa depan (future of work).

Baca jugaTerkait Reformasi Ketenagakerjaan, Menaker Tantang KEIN Beri Masukan

Selanjutnya, yang ketiga yaitu Committee on the Application of Standards. Hanif membahas laporan penerapan konvensi tahun 2018 termasuk laporan Committee of Expert on the Application of Conventions and Recommendations (CEACR) pada tahun 2018.

Ada pula General survey atas unratified convention tahun 2018 dan pembahasan individual case (kasus ketenagakerjaan yang menjadi fokus ILO) dari beberapa negara.

"Pada tahun ini Indonesia tidak termasuk dalam negara yang dibahas dalam individual case. Ini berarti suatu capaian akibat dialog sosial yang baik antara pemerintah, SP/SB, dan organisasi pengusaha," terang Hanif.

Pada komite terakhir, yaitu Forum Tematik membahas, Hanif membahas beberapa isu-isu pekerjaan masa depan.

Baca jugaMenteri Hanif: Ada Tiga Cara Tingkatkan Kualitas SDM

Seperti bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi pekerja anak, kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif atas hak untuk berunding bersama-sama.

Sementara itu, pembahasan lainnya, yaitu mengenai pekerjaan dan keterampilan yang lebih cerah, menjamin transisi yang berkelanjutan sepanjang hidup, jalur teknologi untuk pekerjaan yang layak, multilaterisme untuk masa depan pekerjaan yang adil, dan bisnis untuk kerja layak.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com