Ciptakan Tenaga Kerja Berkualitas, Pemerintah Galakkan Konsep Tripple Skilling

Kompas.com - 17/06/2019, 11:55 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guna menghadapi dunia ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan fleksibel, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan konsep "Triple Skilling".

Skilling berarti mendorong dan memfasilitasi para angkatan kerja untuk berpartisipasi dalam program pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja.

Upaya tersebut juga didukung dengan adanya program reskilling dan upskilling agar para pekerja yang terdampak job shifting bisa memperoleh keterampilan sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia kerja.

Selain itu, mereka didorong pula untuk masuk ke job creation. Job creation adalah mengembangkan talent-talent baru untuk menginovasikan dan mengembangkan diri menjadi wirausaha dan sociopreuner.

Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengamini hal tersebut.

"Skill memang paling penting bagi angkatan kerja. Mereka dapat memproteksi diri mereka sendiri jika mereka memiliki skill yang baik," katanya dalam Forum Tematik dengan tema Jobs and Skills for a Brighter Future, International Labour Conference (ILC) ke-108 di Jenewa, Sabtu (15/6/2019).

Selain itu, Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mencanangkan 2019 sebagai tahun pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

Namun, pengembangan SDM seyogyanya tidak hanya difokuskan pada generasi muda saja, melainkan bagi semua usia.

"Pelatihan vokasi disediakan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk pemberian hard dan soft skills secara masif, tanpa memandang usia dan latar belakang belakang pendidikan," ujar Putri.

Pelatihan tersebut, tambahnya, bisa diwujudkan melalui konsep "Triple Skilling" (skilling, upskilling, dan reskilling).

Untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan dunia kerja, konsep "Triple Skilling" itu harus terus dikembangkan melalui beberapa peningkatan di berbagai bidang.

Pertama, pemerintah Indonesia harus melakukan pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) melalui konsep rebranding, reorientasi, dan revitalisasi (3R).

"Kedua, konsep 'Triple Skilling' untuk pembangunan peserta pelatihannya (SDM)," ujar Putri.

Ketiga, lanjutnya, instruktur di BLK harus terus ditingkatkan keahliannya sehingga Indonesia siap memasuki era revolusi industri 4.0 ke depan.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan dan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh dunia kerja, maka pemerintah Indonesia juga menggalakkan program pemagangan di perusahaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Program ini dimaksudkan untuk menciptakan calon pekerja yang memenuhi standar dan kualifikasi pasar kerja," pungkas Putri.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com