Terkait Kasus Adelina, Malaysia Respon Positif Protes Menaker Hanif

Kompas.com - 12/05/2019, 15:12 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, M Hanif Dhakiri melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao dan meminta kasus dibuka kembali.

Pertemuan itu dilakukan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kuala Lumpur terkait peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia.

“Protes sudah saya sampaikan sejak awal putusan kasus Adelina melalui perwakilan Indonesia dan jaringan Diaspora Indonesia di Malaysia. Alhamdulillah hari ini bisa sampaikan langsung dan mendapat respon positif,” ucap Menaker di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kejaksaan Agung Malaysia pun memberikan tanggapan positif. Mereka memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang yang memutus bebas murni majikan Adelina.

“Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang,” kata Tommy kepada Hanif, di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya Malaysia.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com Minggu (12/5/2019), Jaksa Agung Tommy juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Hanif atas perhatiannya pada kasus Adelina.

Beri efek jera

Kedua petinggi negara itu sepakat harus ada efek jera bagi para majikan di Malaysia yang tidak memperlakukan pekerja migran Indonesia secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum.

Ke depan, mereka pun setuju untuk meningkatkan kerja sama perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Menurut Tommy, Kejaksaan Agung Malaysia tidak mengajukan dakwaan baru dalam pengajuan banding, melainkan tetap menggunakan dakwaan awal, yakni pembunuhan. Dia memastikan gugatan banding akan disertai bukti-bukti lebih kuat, yang menunjukkan keterlibatan majikan atas kematian Adelina.

Adelina adalah pekerja migran Indonesia asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Adelina meninggal di Hospital Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018 karena dianiaya majikannya, M.A.S Ambika.

Tak hanya menganiaya, majikan berusia 61 tahun itu juga membiarkan Adelina tidur di teras bersama anjingnya selama beberapa hari. Berita kematian Adelina pun sempat menjadi pemeritaan media internasional.

Akan tetapi, pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan M.A.S Ambika dari dakwaan pembunuhan Adelina. Pemerintah Indonesia memprotes keras putusan itu dan mendesak pengadilan Malaysia memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

Untuk itu, melalui persidangan banding yang diajukan Kejaksaan Agung Malaysia, bukan oleh pihak pemerintah Indonesia, diharapkan majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas kematian Adelina.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com