KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, M Hanif Dhakiri melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao dan meminta kasus dibuka kembali.
Pertemuan itu dilakukan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kuala Lumpur terkait peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia.
“Protes sudah saya sampaikan sejak awal putusan kasus Adelina melalui perwakilan Indonesia dan jaringan Diaspora Indonesia di Malaysia. Alhamdulillah hari ini bisa sampaikan langsung dan mendapat respon positif,” ucap Menaker di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kejaksaan Agung Malaysia pun memberikan tanggapan positif. Mereka memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang yang memutus bebas murni majikan Adelina.
“Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang,” kata Tommy kepada Hanif, di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya Malaysia.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com Minggu (12/5/2019), Jaksa Agung Tommy juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Hanif atas perhatiannya pada kasus Adelina.
Kedua petinggi negara itu sepakat harus ada efek jera bagi para majikan di Malaysia yang tidak memperlakukan pekerja migran Indonesia secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum.
Ke depan, mereka pun setuju untuk meningkatkan kerja sama perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Menurut Tommy, Kejaksaan Agung Malaysia tidak mengajukan dakwaan baru dalam pengajuan banding, melainkan tetap menggunakan dakwaan awal, yakni pembunuhan. Dia memastikan gugatan banding akan disertai bukti-bukti lebih kuat, yang menunjukkan keterlibatan majikan atas kematian Adelina.
Adelina adalah pekerja migran Indonesia asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Adelina meninggal di Hospital Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018 karena dianiaya majikannya, M.A.S Ambika.
Tak hanya menganiaya, majikan berusia 61 tahun itu juga membiarkan Adelina tidur di teras bersama anjingnya selama beberapa hari. Berita kematian Adelina pun sempat menjadi pemeritaan media internasional.
Akan tetapi, pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan M.A.S Ambika dari dakwaan pembunuhan Adelina. Pemerintah Indonesia memprotes keras putusan itu dan mendesak pengadilan Malaysia memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Untuk itu, melalui persidangan banding yang diajukan Kejaksaan Agung Malaysia, bukan oleh pihak pemerintah Indonesia, diharapkan majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas kematian Adelina.