Gelar Sidak, Kemnaker Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 26/04/2019, 12:30 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Penggagalan itu terjadi setelah, PPTKLN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah penampungan CPMI milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2019).

Dalam sidak itu, Kemnaker mendapati 26 CPMI, yakni 12 pekerja migran perempuan dari PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses PT. Balanta Budi Prima.

Mereka didapati tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan sebagai pekerja migran

“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang. Padahal mereka sudah menunggu 3 bulan sampai 2 tahun," kata Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, Yuli Adiratna, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Bukan hanya itu, lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga juga belum melengkapi perijinan, namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran.

Selanjutnya seluruh calon pekerja migran tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.

Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Perlu diketahui, sehari sebelum sidak Kemenaker menerima pengaduan dari 7 (tujuh) orang pekerja migran yang telah dimintai mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp 131 juta.

Untuk lebih lanjut, Kemenaker pun akan memproses dan mengembangkan kasus ini. Sebab bukan tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar.

Terkait hal itu, Yuli Adiratna mengatakan, kemnaker akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini

Sementara itu, Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa CPMI tidak boleh diminta biaya diluar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal”, lanjut Eva.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke