KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperkecil kesenjangan gender khususnya terkait partisipasi perempuan di dunia kerja. Hal tersebut menjadi topik bahasan utama pada Forum 2nd Employment Working Group G20 di Tokyo, Jepang, Senin (22/4/2019).
Turut hadir pada kesempatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Haiyani Rumondang.
"Pemerintah terus berupaya mengurangi kesenjangan gender di tempat kerja serta meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan di dunia kerja," kata Haiyani sesuai rilis yang Kompas.com terima, Selasa (23/4/2019).
Menurut Haiyani, langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perempuan di dunia kerja.
Hal itu bisa dilihat dari adanya pasal khusus dalam Undang -Undang Ketenagakerjaan atau peraturan lain terkait, seperti akses terhadap pendidikan formal dan juga pelatihan-pelatihan.
"Selain itu, terdapat pula perlindungan sosial bagi pekerja perempuan dan kami terus mengupayakan untuk meningkatkan kepedulian perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja perempuan," ujarnya.
Lebih jauh, Haiyani menjelaskan upaya lain pemerintah untuk mengatasi kesenjangan gender adalah dengan membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan.
"Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait," tambahnya.
Hal lain yang dilakukan Kemnaker untuk menghapus disriminasi di tempat kerja adalah dengan terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.
Perlu diketahui, PKB ini merupakan perjanjian yang cukup penting. Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi.
Diskriminasi yang dimaksud adalah pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS).
"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja. Hal tersebut pun akan dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan-perusahaan," tutup Haiyani.