Akun Media Sosial Bisa Jadi Acuan Pertimbangan Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja

Kompas.com - 30/03/2019, 16:09 WIB
Sri Noviyanti

Editor

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri saat Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).Dok Humas Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri saat Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).


KOMPAS.com
- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang menjadikan akun media sosial sebagai salah satu aspek penilaian dalam rekrutmen tenaga kerja.

"Para pelamar nantinya diwajibkan mencatumkan akun media sosial untuk diperiksa," ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).

Oleh karena itu, kata hanif, bila tidak bijak dalam media sosial, bisa jadi penghambat karier.

"Kalau media sosialnya dipakai untuk ngumpat orang, mengeluh, itu bisa mengganggu perjalanan karier-nya," ujar Hanif.

Hanif pun menegaskan bahwa pola tersebut telah ia terapkan di Kemnaker untuk menyeleksi pejabat. Selain tes tertulis dan wawancara, panitia seleksi juga menilai akun media sosial calon pejabat.

"Jadi walaupun tes tertulis nilainya 100, wawancara nilainya 1.000, tapi media sosialnya isinya negatif, ke laut saja," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengajak seluruh stake holder ketenagakerjaan untuk bersama-sama membangun dunia ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 3 aspek yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. 

Pertama, ekosistem ketenagakerjaan. Perbaikan ekosistem ketenagakerjaan sangat diperlukan. Mengingat 3 dari 10 hambatan investasi ada pada sektor ketenagakerjaan.

"Bagaimana membuat ekosistem ini tidak rigit, bisa fleksibel sesuai dengan perubahan dunia," kata Hanif.

Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).Dok Humas Kemnaker Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).

Kedua, penguatan akses peningkatan skill. Baik untuk skilling (pelatihan keterampilan), up skilling (peningkatan keterampilan), maupun re-skilling (alih keterampilan).

"Itu kan providernya bisa tempat pelatihan pemerintah, bisa swasta seperti LPK, atau training centre industri," ujarnya.

Ia juga menjelaskan kalau penguatan akses sangat diperlukan, mengingat keterampilan yang dibutuhkan di masa depan adalah keterampilan yang cepat beradaptasi dengan perubahan.

"Jadi cara melindungi tenaga kerja adalah bagaimana mereka memiliki skill. Lalu bagaimana pula skill-nya itu bisa meningkat dan berkembang," jelasnya.

Ketiga, penguatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

"Bagaimana universal coverage ini benar-benar bisa dijalankan untuk seluruh masyarakat, baik untuk yang sektor formal maupun non formal," paparnya.

Terkini Lainnya
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Kemenaker
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke