Akun Media Sosial Bisa Jadi Acuan Pertimbangan Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja

Kompas.com - 30/03/2019, 16:09 WIB
Sri Noviyanti

Editor


KOMPAS.com
- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang menjadikan akun media sosial sebagai salah satu aspek penilaian dalam rekrutmen tenaga kerja.

"Para pelamar nantinya diwajibkan mencatumkan akun media sosial untuk diperiksa," ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).

Oleh karena itu, kata hanif, bila tidak bijak dalam media sosial, bisa jadi penghambat karier.

"Kalau media sosialnya dipakai untuk ngumpat orang, mengeluh, itu bisa mengganggu perjalanan karier-nya," ujar Hanif.

Hanif pun menegaskan bahwa pola tersebut telah ia terapkan di Kemnaker untuk menyeleksi pejabat. Selain tes tertulis dan wawancara, panitia seleksi juga menilai akun media sosial calon pejabat.

"Jadi walaupun tes tertulis nilainya 100, wawancara nilainya 1.000, tapi media sosialnya isinya negatif, ke laut saja," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengajak seluruh stake holder ketenagakerjaan untuk bersama-sama membangun dunia ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 3 aspek yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. 

Pertama, ekosistem ketenagakerjaan. Perbaikan ekosistem ketenagakerjaan sangat diperlukan. Mengingat 3 dari 10 hambatan investasi ada pada sektor ketenagakerjaan.

"Bagaimana membuat ekosistem ini tidak rigit, bisa fleksibel sesuai dengan perubahan dunia," kata Hanif.

Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).Dok Humas Kemnaker Dialog Sosial Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bekasi, Jumat (29/3/2019).

Kedua, penguatan akses peningkatan skill. Baik untuk skilling (pelatihan keterampilan), up skilling (peningkatan keterampilan), maupun re-skilling (alih keterampilan).

"Itu kan providernya bisa tempat pelatihan pemerintah, bisa swasta seperti LPK, atau training centre industri," ujarnya.

Ia juga menjelaskan kalau penguatan akses sangat diperlukan, mengingat keterampilan yang dibutuhkan di masa depan adalah keterampilan yang cepat beradaptasi dengan perubahan.

"Jadi cara melindungi tenaga kerja adalah bagaimana mereka memiliki skill. Lalu bagaimana pula skill-nya itu bisa meningkat dan berkembang," jelasnya.

Ketiga, penguatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

"Bagaimana universal coverage ini benar-benar bisa dijalankan untuk seluruh masyarakat, baik untuk yang sektor formal maupun non formal," paparnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com