KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan.
Karena itu diinstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan penyelenggara negara di Kemnaker harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.
Estiarty Haryani mengingatkan hal tersebut saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019) malam.
"Saya berpesan kepada pimpinan satuan kerja pusat, Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berani menolak apabila ada pegawai Itjen yang meminta pemberian fasilitas apapun terkait kedinasan. Apabila ada paksaan, jangan ragu untuk melaporkan kepada pimpinan Itjen Kemnaker," kata Estiarty seperti dalam keterangan tertulisnya,
Ditegaskan Estiarty, Itjen memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian gratifikasi di Kemnaker. Apalagi saat ini Itjen telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itjen kerja sama dengan KPK untuk melakukan pengendalian pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemnaker. Kerja sama ini berdasarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi pegawai ASN dan penyelenggara negara di Kemnaker.
"Diharapkan Kadisnaker provinsi atau kabupaten dan kota serta Kepala UPTP selaku kepanjangan tangan Kemnaker, proaktif dan berperan dalam upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN di Kemnaker, " kata Estiarty.
Untuk mewujudkan hal tersebut di tahun 2019, Estiarty meminta pimpinan unit kerja pada instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Saya harap semua Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP dan para pejabat eselon II Pusat sebagai penanggung jawab DIPA berkomitmen melakukan peningkatan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN Kemnaker, " katanya.
Sesuai instruksi Menaker, Estiarty menambahkan, Itjen sebagai aparat pengawasan intern Kemnaker untuk terus mengawal program. Lalu mengawal kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan negara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar terhindar dari korupsi.
Sebagai tindak lanjut instruksi kebijakan pengawasan di tahun 2019 Menaker, Itjen pun telah menyusun tujuh kebijakan pengawasan tahun 2019.
Di antara kebijakan tersebut yakni meningkatkan kualitas LK dan mempertahankan opini WTP. Lalu pengawasan pada peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Kemudian menetapkan sasaran pengawasan didasarkan analisis resiko audit yakni satker atau program memiliki resiko tinggi, berskala besar dan rawan KKN.
Kadisnakertrans Jawa Timur (Jatim) Himawan Estu Bagijo menyambut positif program Kemnaker tersebut. Terlebih program ini telah dikembangkan oleh Pemprov Jatim di seluruh SKPD dengan semboyan Cepat Efektif Tanggap Transparan Akuntabel dan Responsif (CETTAR).
"Kami Disnaker Jatim sangat berterimakasih, seluruh program-program Kementerian di kami, teradopsi dan terlaksana dengan baik. Kami sangat welcome dan sangat senang terhadap program Kemnaker karena kami selalu berpikir, apapun program Ketenagakerjaan yang terjadi di Jatim untuk kepentingan rakyat dan warga Jatim, " katanya.
Sementara itu, sasaran Rakorwas adalah agar peserta dapat mengimplementasikan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan opini WTP laporan keuangan serta memahami manajemen kinerja Itjen Kemnaker.
Rakorwas 2019 yang berlangsung selama dua hari (27-29 Maret) diikuti oleh Kepala UPTP, pejabat tinggi pratama, pejabat adminitrator, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membidangi Ketenagakerjaan dan auditor Itjen yang berjumlah 200 orang.