KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker) menggelar uji banding faktor fisika Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
K3) seluruh Indonesia.
Uji banding itu untuk pengujian mutu data dan menyamakan standar pengujian laboratorium balai-balai K3 yang tersebar di seluruh indonesia sesuai ISO 17025:2017.
"Data hasil pengujian kerja ini nantinya dapat dipergunakan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam inpeksi terhadap penegakan norma K3 khususnya lingkungan kerja di perusahaan-perusahaan," kata Direktur Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Muhamad Idham sesesuai keterangan tertulisnya.
Hal itu Muhamad Idham sampaikan seusai kunjungan rombongan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai K3 seluruh Indonesia ke Balai Hiperkes dan KK Provinsi Lampung, Lampung, Selasa (19/3/2019).
Dengan begitu, lanjut Idham, kami akan mengetahui bila ada penyimpangan atau perbedaan hasil data pengujian kesehatan dan keselamatan kerja yang diterapkan oleh masing-masing balai K3 dalam menerapkan standar ISO 17025.
"Penyimpangan yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah SDM penguji, alat penguji yang digunakan atau metode pengujian yang dilakukan,” ujar Direktur Idham
Adapun parameter yang diuji adalah faktor fisika yang meliputi kebisingan, getaran, iklim kerja panas, dan pencahayaan. Peserta pengujian merupakan perwakilan dari 20 Balai K3 seluruh Indonesia.
"Dalam uji banding parameter kebisingan misalnya sumber kebisingan dapat terukur dengan data yang valid sehingga pengendalian kebisingan dapat dilakukan sejak dini," jelas Idham
Lebih lanjut Idham menjelaskan, pengendalian pada sumber bunyi dapat dilakukan dengan melakukan eliminasi, subsitusi, engineering, administrasi dan penggunaan alat pelindung diri.