Menaker: Industri Jasa Keamanan Harus Menerapkan SKKNI

Kompas.com - 10/03/2019, 12:42 WIB
Sri Noviyanti

Editor

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakhiri.Dok Humas Kemnaker Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakhiri.


KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.

Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.

"Penerapan SKKNI bisa menjadikan pekerja lebih profesional dan punya jenjang karier sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan," kata Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security seperti dalam rilis yang dipublikasikan, Minggu (10/3/2019).

Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilakan  seluruh stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut.

"Perumusan jenjang karier harus dilihat lebih detil lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," kata Hanif.

Adapun sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang.

selain itu, kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan (Satpam) yang diikuti 500-an perwakilan Satpam Se-Kota Depok dan Bekasi.

Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Sabtu (9/3/2019).Dok Humas Kemnaker Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Sabtu (9/3/2019).


Saat jadi Inspektur Apel, Hanif berpesan bahwa Satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi. Satpam memiliki peran dan tugas untuk membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib.

"Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah," terangnya.

Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah Satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang. Di Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250.000 Satpam.

Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, niscaya akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik menurut dia.

Dampaknya, lanjut ia tak hanya baik bagi pekerja, tapi juga perekonomian bangsa. Nah, memulainya bisa melalui koperasi pekerja.

"Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas bersama," ujar Adi Mahfud.

 

Terkini Lainnya
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Kemenaker
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke