KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.
Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
"Penerapan SKKNI bisa menjadikan pekerja lebih profesional dan punya jenjang karier sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan," kata Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security seperti dalam rilis yang dipublikasikan, Minggu (10/3/2019).
Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilakan seluruh stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut.
"Perumusan jenjang karier harus dilihat lebih detil lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," kata Hanif.
Adapun sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang.
selain itu, kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan (Satpam) yang diikuti 500-an perwakilan Satpam Se-Kota Depok dan Bekasi.
Dampaknya, lanjut ia tak hanya baik bagi pekerja, tapi juga perekonomian bangsa. Nah, memulainya bisa melalui koperasi pekerja.
"Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas bersama," ujar Adi Mahfud.