KOMPAS.com- Pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah (pemda), pekerja atau buruh, serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) dan organisasi pengusaha dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.
Hal itu diutarakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi, saat acara Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).
"Untuk itu, kata Retna, dialog antar stakeholder seperti ini penting karena hasilnya bisa digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan," ujar Retna Pratiwi, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Retna, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial yakni penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.
"Makanya, Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non diskriminasi di tempat kerja. Ini semua sudah dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," kata Retna.
Baca juga: Punya Serikat Buruh, Perusahaan Wajib Buat PKB
Ditambahkan Retna, diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, dan agama.
Lalu paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS).
Semua itu berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.
Lebih lanjut, Retna menyatakan, dasar Ketenagakerjaan Nasional melalui perlindungan kepada pekerja atau buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi dalam sambutannya mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja.
Hal tersebut, kata Hamidi, selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang Pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama.
Nilainya pun telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi Dalam Ppekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.
Baca juga: Demi Kepuasan Pekerja, Kemnaker Dorong Perusahaan Buat PKB
"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya pencegahan terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katan Hamidi yang mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemnaker
Untuk mencegah adanya diskriminasi di tempat kerja, Hamidi berpendapat dimulai sejak proses rekruitmen. Sedangkan saat bekerja (dimulai saat tandatangan PP PKB) sudah diberikan antisipasi diskriminasi.
Salah satunya tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.
"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku. Termasuk sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi termasuk diskriminasi setelah bekerja, " katanya.
"Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan termasuk melindungi pekerja perempuan di malam hari dan melindungi hak-haknya, " katanya.