Pendirian Koperasi, Langkah Strategis Sejahterakan Buruh

Kompas.com - 20/02/2019, 18:26 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam upaya mensejahterakan buruh di Indonesia, pemerintah bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) sepakat mendirikan Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI)

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Hanif Dhakiri menilai, jika KOPBI memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjadi lembaga yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami yakin, koperasi bisa menjadi salah satu pilar terwujudnya kesejahteraan kaum pekerja di masa depan," ujar Hanif sesuai dengan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (20/2/2019).

Hanif menyadari, jika keberadaan buruh memiliki kontribusi besar dalam menopang perekonomian negara. Selain sebagai penggerak dan penentu arah ekonomi, tapi juga pelaku utama pembangunan.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah dan lembaga terkait sudah seharunya mengupayakan kesejahteraan buruh secara berkala, seperti salah satunya mendirikan KOPBI.

Baca jugaMenaker Ingin Pengusaha dan Pekerja Perkuat Dialog Sosial

"Untuk membangun kemandirian ekonomi dan mensejahterakan pekerja atau buruh, maka sangat positif dibentuknya koperasi pekerja, " lanjut Hanif.

Sementara itu, ketua umum KOPBI Adi Mahfud menjelaskan bahwa KOPBI memiliki peran sebagai koperasi konsumen berskala nasional dengan jasa pendukung distribusi, pemasaran, transportasi dan simpan pinjam.

"Tak hanya itu, KOPBI juga ingin menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh dan aman sesuai kebutuhan anggotanya, " ujar Adi Mahfud.

Bicara visi dan misi, KOPBI memiliki misi sebagai koperasi yang terpercaya dengan memberikan manfaat terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan para anggota, serta turut berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, dalam hal misi, KOPBI ingin memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan anggota. Caranya dengan menyediakan produk dan jasa pangan, papan, kebutuhan utama para anggotanya dengan harga dan kualitas yang bersang.

Perlu diketahui, meski baru didirikan, perkembangan KOPBI menunjukan tren positif. Total, saat ini jumlah koperasi pekerja di seluruh Indonesia terdapat 4.441 unit. Dengan jumlah keseluruhan anggota 362.949 yang terdiri dari 302.160  buruh laki-laki dan 60.789 perempuan.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com