KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah Yordania untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana.
Hal itu terungkap saat Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dari pertemuan itu terungkap bahwa kedua negara sedang menyusun nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) soal pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor formal di Yordania.
Menaker Hanif Dhakiri pun menyambut positif upaya tersebut, khususnya dalam perlindungan jaminan sosial.
“Nota kesepahaman pekerja formal ini diperlukan agar komitmen diantara kedua negara dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran formal dapat dilakukan,” kata Hanif dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (23/10/2018).
Pada langkah berikutnya, jajaran Kemnaker akan berkordinasi dengan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas draft dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.
Didampingi Atnaker RI Amman Suseno Hadi, Dubes Andy mengatakan, pihaknya sedang mengupakan kesepakatan kerja sama dengan pemerintah Yordania terkait pekerja migran formal di sektor pariwisata, pertambangan, dan garmen.
Andy mengungkapkan sejak dirinya menjabat Dubes di Amman pada 2017 hingga sekarang, pihaknya telah menyelesaikan berbagai kasus.
Total, sebanyak 405 kasus pekerja migran berhasil diselesaikan dan dipulangkan dengan total hak-hak pekerja migran sebanyak Rp 6,6 miliar dari majikannya di Amman.
“Selama 18 bulan terakhir, kami telah mengumpulkan hak-hak pekerja migran dari majikannya senilai Rp 6,6 miliar. Termasuk kasus yang heboh pekerja Dastin, berhasil kami pulangkan ke Indonesia setelah hilang 15 tahun,” kata Andy.
Andy menambahkan dari 405 kasus pekerja migran di Yordania, mayoritas kasus yang dihadapinya adalah masalah gaji tak dibayar dan denda izin tinggal yang harusnya menjadi kewajiban majikan tapi tak dibayar.
“Dua hal itu yang selama ini kita perjuangkan bagi 405 pekeja migran. Total jumlah pekerja migran di Yordania sebanyak 2.800 orang dan mayoritas bekerja di sektor informal,” jelasnya.