Kunjungi Desa Kantong TKI di NTT, Menaker Hanif Terharu

Kompas.com - 11/10/2018, 14:20 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) M. Hanif Dhakiri terharu hingga meneteskan air mata ketika memberi sambutan pada masyarakat di desa kantong pekerja migran atau TKI di Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
 
Usut punya usut, Menaker meneteskan air mata karena teringat akan masa kecilnya ketika ditinggal ibunya pergi ke Saudi Arabia.
 
“Saya ini anak TKI asli. Ibu saya 6 tahun di Saudi Arabia. Namanya TKI, ada yang sukses, ada yang biasa saja. Alhamdulillah ibu saya dalam keadaan yang baik,” kata Menaker Hanif di depan puluhan warga Desa Bone, Maumere, NTT, dalam siaran persnya, Kamis (11/10/2018). 

Menaker sendiri datang ke desa tersebut pada Selasa (9/10/2018).

Di sana Hanif pun mengaku senang berkumpul dengan keluarga TKI karena ingin selalu memberi semangat sehingga kehidupannya menjadi lebih baik.

 
Lebih lanjut, dia berharap di masa depan keluarga TKI jangan sampai lagi melahirkan TKI.
 
“TKI harus melahirkan doktor, TKI harus melahirkan insinyur, TKI harus melahirkan camat, TKI harus melahirkan bupati, TKI harus melahirkan menteri. Bahkan mungkin saja TKI melahirkan presiden bagi Republik Indonesia,” tegas Hanif.
 
Menaker M. Hanif Dhakiri saat memberi semangat anak-anak keluarga TKI di Desa Bone, Maumere, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/10/2018).DOK Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI Menaker M. Hanif Dhakiri saat memberi semangat anak-anak keluarga TKI di Desa Bone, Maumere, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/10/2018).
Maka dari itu, Menaker memberi semangat untuk selalu yakin dan bekerja keras kepada keluarga TKI. Tidak menyerah pada keadaan dan selalu tingkatkan keahlian dan kompetensi.

“Kalau bekerja ke luar negeri, bapak ibu sekalian, ada tiga hal yang harus disiapkan. Siap mental, siap skill (keahlian) dan siap bahasa,” terang Menaker.

Kalau misalnya tiga hal tersebut belum siap, Menaker menegaskan, lebih baik jangan berangkat dan di rumah saja. Ini penting, karena ketiga hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

 
Adapun untuk mengatasi kasus perdaganan manusia yang banyak terjadi di NTT, Hanif mengatakan, pemerintah berupaya mengatasinya dengan  program desa migran produktif (Desmigratif).
 
“Ini program yang sederhana, tapi intinya bagaimana bisa memberikan pelayanan dan perlindungan sejak dari desa. Karena kalau perlindungannya dari desa, resiko juga bisa kita kurangi,” tambah Menaker.

Menutup sambutannya, Menaker  meminta dukungan dari seluruh instansi terkait serta warga desa untuk bisa menghidupkan program Desmigratif ini.

Terkini Lainnya
Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com