SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan membantah terjadi kenaikan harga tiket pesawat saat musim mudik Lebaran 2018
Sekadar informasi, sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa harga tiket pesawat melonjak signifikan beberapa waktu terakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyisir tarif seluruh maskapai penerbangan.
"Setelah kami cek, tidak benar ada kenaikan besar-besaran harga tiket pesawat. Seluruh tarif masih sesuai peraturan," ungkap Agus kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018) malam, di Surabaya.
(Baca: Pemudik Wajib Teliti Harga Tiket Penerbangan Lebaran 2018)
Menurut Agus, besaran tarif pesawat telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
"Peraturan itu menyebutkan adanya tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran tarif oleh maskapai," ujarnya.
Adapun regulasi dimaksud membagi maskapai penerbangan dalam tiga kategori, yaitu pelayanan penuh, pelayanan medium, dan pelayanan minimum (no frills).
Maskapai pelayanan penuh dapat menerapkan 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan dan maskapai pelayanan medium setinggi-tingginya 90 persen dari tarif batas atas.
(Baca: Tarif Penerbangan Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)
Sementara itu, maskapai no frills dapat menerapkan setinggi-tingginya 85 persen dari tarif batas atas.
Agus menjamin, jika ada maskapai yang berani melanggar PM Nomor 14 Tahun 2016, Kementerian Perhubungan tak segan-segan menghukum maskapai bersangkutan.
"Hukuman paling ringan adalah peringatan dan terberat bisa dilakukan pencabutan izin rute maskapai," ujarnya.
Pengawasan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara senantiasa melakukan "patroli" di agen penjualan tiket pesawat, baik konvensional maupun daring.
"Karena itulah, bila ada pelanggaran tarif tiket oleh maskapai, pasti langsung ketahuan dan diambil tindakan," ucapnya.
Kepala Subdirektorat Bimbingan Usaha dan Tarif Jasa Angkutan Udara Anung Bayumurti menambahkan, isu mahalnya tarif tiket pesawat lazimnya muncul saat musim liburan seperti saat ini.
"Sebagian masyarakat merasa harga tiketnya menjadi mahal, padahal yang dilihat adalah tiket untuk penerbangan transit dua hingga tiga tempat," ucap Anung.
Tiket transit semacam itu, imbuhnya, tentu menimbulkan biaya berlipat (misalnya tambahan biaya pajak dan biaya asuransi) dibandingkan tiket penerbangan langsung.
Anung menyarankan, selayaknya masyarakat menelaah betul tiket pesawat yang dicari.
"Cek secara teliti sebelum membeli, apakah penerbangannya langsung atau berkali-kali transit," katanya.