KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi pada maskapai yang melanggar aturan batas tarif tiket penerbangan selama libur Lebaran 2018.
Sanksi berjenjang yang bisa dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.
"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara, dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, melalui pernyataan tertulis, Jumat (8/6/2018).
(Baca: Pemudik Wajib Cek Tarif Tiket Pesawat untuk Mudik Balik Lebaran)
Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama lebaran ini di atas tarif yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memuat antara lain formulasi tarip dan besaran tarip jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).
Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services, dan no frill).
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, kata Agus, tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.
(Baca: Masyarakat Indonesia Pesan Tiket Pesawat Mudik 3-4 Mingu Sebelum Lebaran)
Namun demikian, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut, misalnya bagasi tambahan dan asuransi tambahan.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Agus telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia.
"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," ujarnya.
Aduan masyarakat
Pemerintah meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi pemberlakuan tarif tiket pesawat selama libur Lebaran 2018.
Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran yang ada di tiap bandar udara.
"Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kementerian Perhubungan call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151," katanya.
Hingga kini, Agus belum menerima laporan adanya pelanggaran terkait tarif ini. Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya sedikit.
(Baca: Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat di Babel Melonjak 2 Kali Lipat)
"Memang ada kenaikan harga tiket karena biasanya maskapai menjualnya di batas bawah dan sekarang menjualnya di batas atas. Namun setelah kami cek, tidak ada yang menjual di atas batas atas," ujarnya.
Sementara itu Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud, Maria Kristi mengharapkan pengguna jasa angkutan udara hendaknya teliti sebelum membeli tiket secara online.
"Harus teliti, apakah yang dibeli itu direct flight (terbang langsung) atau indirect flight (tidak langsung/ transit). Tiket indirect flight tentunya akan lebih mahal karena ada beberapa rute dan beberapa tarif," ujarnya.