Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan

Kompas.com - 23/07/2018, 13:51 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso saat memaparkan perkembangan penerbangan Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Dari hasil audit Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 2017 lalu performa navigasi Indonesia mendapat nilai sangat baik mencapai 86 persen, berada di atas ratarata global yakni 60,7 persen.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso saat memaparkan perkembangan penerbangan Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Dari hasil audit Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 2017 lalu performa navigasi Indonesia mendapat nilai sangat baik mencapai 86 persen, berada di atas ratarata global yakni 60,7 persen.

JAKARTA,  KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (23/7/2018).

Persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa dimana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Baca juga: AirNav Layani Navigasi Penerbangan di 282 Bandara Seluruh Indonesia

 

Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.

Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).

Komitmen pelayanan navigasi penerbangan

Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan suatu Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan. Agus meminta masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut.

Beberapa upaya yang tengah dilakukan Perum LPPNPI selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan, seperti peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, serta pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).

Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Novy Pantaryanto memperlihatkan ruang kontrol lalulintas udara Upper Papua di kantornya, Rabu (4/4/2018).KOMPAS.com/Hendra Cipto General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Novy Pantaryanto memperlihatkan ruang kontrol lalulintas udara Upper Papua di kantornya, Rabu (4/4/2018).

 

Atas dasar itulah, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian, mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.

Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu 0, 65 dollar AS (enam puluh lima sen dollar) atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp 13.850.

Pentingnya navigasi penerbangan

Navigasi penerbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem keselamatan operasional penerbangan. Tanpa navigasi yang baik, penerbangan sebuah pesawat sangat berbahaya, apalagi dalam kondisi banyak pesawat yang terbang bersamaan.

Padahal, penerbangan harus diselenggarakan secara berkesinambungan dengan selamat, aman dan nyaman.

“Keselamatan penerbangan Indonesia saat ini berada dalam level yang sangat tinggi di tingkat internasional. Hal ini sangat bagus untuk menunjang program Pemerintah. Untuk itu, performansi keselamatan penerbangan perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga program Pemerintah itu bisa berjalan dengan lancar,” ujar Agus.

Saat ini, Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan instansi terkait tengah berupaya untuk meningkatkan konektivitas melalui pembangunan dan pengembangan bandar udara.

Baca juga: AP II Akan Kembangkan Bandara Banyuwangi Jadi Low Cost Carrier Airport

 

Selain itu, pemerintah meningkatkan keselamatan penerbangan melalui pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO).

Tak cuma itu, Agus melanjutkan, sub-sektor navigasi penerbangan juga berkomitmen untuk turut berperan dalam mendukung program tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso bersama Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto saat menjelaskan bahaya balon udara dalam penerbangan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso bersama Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto saat menjelaskan bahaya balon udara dalam penerbangan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

 

Ia menilai, sektor navigasi penerbangan nasional yang saat ini diselenggarakan oleh AirNav Indonesia sudah berjalan dengan sangat baik.

Keberlangsungan pelayanan navigasi penerbangan tersebut perlu biaya operasional dan investasi yang harus didukung oleh stakeholder penerbangan yang lain.

"Hal ini mengingat AirNav merupakan entitas yang tidak boleh mengambil keuntungan dari usahanya dan harus menerapkan sistem cost recovery," kata dia.

Terkini Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
DJPU Kemenhub
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
DJPU Kemenhub
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
DJPU Kemenhub
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
DJPU Kemenhub
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Kemenhub Gelar
Kemenhub Gelar "Ramp Check" Penerbangan Haji
DJPU Kemenhub
Pemerintah Ajak
Pemerintah Ajak "Stakeholder" Kembangkan Bisnis Penerbangan Nasional
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
DJPU Kemenhub
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Gelar
Dirjen Perhubungan Udara Gelar "Ramcheck" Pesawat Jamaah Haji
DJPU Kemenhub
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
DJPU Kemenhub
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
DJPU Kemenhub
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
DJPU Kemenhub
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
DJPU Kemenhub
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke