JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.
Penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.
“Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” kata Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (23/7/2018).
Persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa dimana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: AirNav Layani Navigasi Penerbangan di 282 Bandara Seluruh Indonesia
Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.
Proses dan mekanisme yang dimaksud adalah konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery).
Komitmen pelayanan navigasi penerbangan
Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan suatu Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan. Agus meminta masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan Perum LPPNPI selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan, seperti peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, serta pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).
Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.
Atas dasar itulah, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.
Kemudian, mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.
Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu 0, 65 dollar AS (enam puluh lima sen dollar) atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp 13.850.
Pentingnya navigasi penerbangan
Navigasi penerbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem keselamatan operasional penerbangan. Tanpa navigasi yang baik, penerbangan sebuah pesawat sangat berbahaya, apalagi dalam kondisi banyak pesawat yang terbang bersamaan.
Padahal, penerbangan harus diselenggarakan secara berkesinambungan dengan selamat, aman dan nyaman.
“Keselamatan penerbangan Indonesia saat ini berada dalam level yang sangat tinggi di tingkat internasional. Hal ini sangat bagus untuk menunjang program Pemerintah. Untuk itu, performansi keselamatan penerbangan perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga program Pemerintah itu bisa berjalan dengan lancar,” ujar Agus.
Saat ini, Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan instansi terkait tengah berupaya untuk meningkatkan konektivitas melalui pembangunan dan pengembangan bandar udara.
Baca juga: AP II Akan Kembangkan Bandara Banyuwangi Jadi Low Cost Carrier Airport
Selain itu, pemerintah meningkatkan keselamatan penerbangan melalui pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO).
Tak cuma itu, Agus melanjutkan, sub-sektor navigasi penerbangan juga berkomitmen untuk turut berperan dalam mendukung program tersebut.
Ia menilai, sektor navigasi penerbangan nasional yang saat ini diselenggarakan oleh AirNav Indonesia sudah berjalan dengan sangat baik.
Keberlangsungan pelayanan navigasi penerbangan tersebut perlu biaya operasional dan investasi yang harus didukung oleh stakeholder penerbangan yang lain.
"Hal ini mengingat AirNav merupakan entitas yang tidak boleh mengambil keuntungan dari usahanya dan harus menerapkan sistem cost recovery," kata dia.