Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong

Kompas.com - 21/01/2020, 18:37 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengimbau pihak operator bandara dan maskapai untuk ikut mencegah penyebaran wabah pneumonia berat di Indonesia.

Salah satunya dengan meminta maskapai yang melayani penerbangan langsung maupun transit dari Tiongkok dan Hongkong untuk segera memberikan dokumen kesehatan berupa Gendec dan manifest penumpang

Nantinya, dokumen tersebut diberikan kepada petugas kesehatan di pos Kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) terminal penerbangan internasional sesaat setelah mendarat.

Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020), dijelaskan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitahuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penyebaran penyakit yang belum diketahui etiloginya di Indonesia tersebut.

Baca juga: Antisipasi Wabah Pneumonia, Pengawasan di Bandara Akan Diperketat

“Kami akan bekerja sama dengan KKP untuk meningkatkan pengawasan di bandar udara terutama terminal kedatangan internasional untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut di Indonesia,” jelas Polana.

Dia pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, atau disingkat Selamanya.

Langkah pencegahan dari Kemenkes

Selain memerika dokumen, Polana juga meminta operator dan KKP mengikuti langkah-langkah yang disampaikan Kemenkes.

Pertama meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional bagi penumpang dari negara terjangkit dengan surveillance syndrome.

Kedua melakukan scanning dengan menggunakan kamera pemindai suhu tubuh atau thermal scanner.

Baca juga: Virus Pneumonia Misterius di China Mewabah, Kadis Pariwisata: Kepri Masih Aman

Ketiga, operator bandara diminta meneruskan sosialisasi Kemenkes kepada maskapai, ground handling, imigrasi, dan stakeholder terkait.

Sosialisasi tersebut berisi cara mengenali gejala penyakit secara dini dan arahan untuk segera melapor ke KKP jika ada yang terdampak.

Langkah lainnya adalah penggunaan alat pelindung dini, seperti masker bagi operator penerbangan untuk melindungi diri dari risiko kontak dengan penderita.

Perlu diketahui, pneumonia adalah tipe baru dari virus sindrom pernapasan akut berat atau SARS yang berasal dari Tiongkok.

Baca juga: Mengenal Pneumonia, Seberapa Bahaya Penyakit Ini?

Pada akhir Desember 2019 hingga awal Januari 2020, virus pneumoni tersebar di Tiongkok setelah ditemukan pasien-pasien pneumonia atau radang paru-paru berat yang di antaranya dalam kondisi kriris.

Wabah pneumonia termasuk wabah misterius dan sempat memicu kekhawatiran karena terkait dengan wabah SARS.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com