YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi teknologi Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) dalam penerbangan dapat meningkatkan keselamatan dan kapasitas ruang udara di Indonesia.
Namun demikian, penggunaan ADS-B juga harus selalu dievaluasi untuk mengetahui kelemahan dan keunggulan dalam operasionalnya serta untuk meningkatkan kinerjanya.
ADS-B merupakan sistem pengamatan (surveillance) penerbangan yang salah satu fungsinya adalah untuk mendeteksi posisi pesawat terbang.
Dengan teknologi ADS-B, petugas pengatur lalu lintas penerbangan akan memperoleh informasi posisi, kecepatan, Mode-S Address, arah, Callsign, dan lain-lain.
Baca juga: Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
Ditjen Perhubungan Udara melalui Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP) mengadakan Seminar Nasional Implementasi ADS-B di Indonesia pada 25 dan 26 Juli 2018.
Acara yang dilaksanakan di Yogyakarta tersebut dibuka oleh Kasubdit Teknik Penerbangan DNP Suparno dan diikuti oleh sekitar 100 peserta.
"Maksud dan Tujuan Seminar Nasional ADS-B di Indonesia adalah untuk lebih mensosialisakan sekaligus me-review pelaksanaan implementasi ADS-B di Indonesia dan mendapatkan masukan dan saran dari seluruh stakeholder yang terkait," ujar Suparno dalam pernyataan tertulis, Selasa (31/7/2018).
Stakeholder tersebut adalah Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) , Otoritas Bandar Udara, Balai Teknik Penerbangan, Perum LPPNPI ( AirNav Indonesia), Operator Airline, Lembaga Diklat Penerbangan, dan Organisasi Profesi bidang Penerbangan.
Baca juga: Pemerintah Ajak Stakeholder Kembangkan Bisnis Penerbangan Nasional
Menurut Suparno, saat ini terdapat 30 unit ADS-B Groundstation yang telah dipasang di seluruh Indonesia dan dioperasikan oleh Airnav.
Instalasi fasilitas ADS-B Groundstation tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak 2006 hingga 2014.
"Mulai 1 Januari 2018 kemarin juga sudah diwajibkan pada pesawat yang terbang pada ketinggian FL 290 hingga FL 600 untuk dilengkapi dengan peralatan ADS-B transmitter," ujar dia.
Hadir dalam seminar tersebut mantan Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud Yudhi Sari Sitompul yang menyampaikan makalah terkait sejarah dipasang dan kemudian diimplementasikannya ADS-B di Indonesia.
Menurut Yudhi Sari, implementasi ADS-B secara bertahap mulai dilaksanakan pada 24 Juli 2014 saat Ditjen Perhubungan Udara mempublikasikan AIRAC AIP Supp Nr. 10/14 tentang ADS-B Implementation in Indonesia for Situational Awareness (Tier-2).
Selanjutnya, pada 30 April 2015 Ditjen Perhubungan Udara mempublikasikan AIRAC AIP Supp Nr. 08/15 tentang ADS-B Implementation in Indonesia for ATS Surveillance Separation (Tier-1).
Kemudian, pada 25 Mei 2017 Ditjen Perhubungan Udara mempublikasikan AIRAC AIP Supp Nr. 08/15 tentang ADS-B Implementation in Indonesia, yang menyatakan bahwa implementasi ADS-B untuk ATS Surveillance Separation akan dikembangkan mulai flight level (FL) 245 hingga FL 600.
Turut hadir juga perwakilan dari Otoritas Bandar Udara (OBU) I - X, pejabat eselon III - IV DNP, serta perwakilan stakeholder penerbangan terkait.
Materi seminar pada hari pertama adalah Review Implementasi ADS-B di Indonesia serta Regulasi Nasional dan Internasional terkait ADS-B. Dilanjutkan dengan materi tentang Standard and Requirement ADS-B Transmitter di Pesawat; ADS-B Mandate For Aircraft; dan Sertifikasi.
Sementara, materi hari kedua yaitu dari AirNav terkait manfaat dan kendala implementasi ADS-B dari aspek ATS Provider. Sedangkan, materi dari Garuda Indonesia terkait manfaat dan kendala implementasi ADS-B dari aspek maskapai penerbangan.