KOMPAS.com – Maskapai Indonesia untuk sementara waktu tidak akan terbang ke Wuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Hal itu merupakan tindak lanjut NOTA G0108/20 yang diterbitkan International Notam Office Beijing.
NOTA G0108/20 menjelaskan, Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate, kecuali untuk penerbangan darurat mulai Kamis (23/1/2020) pukul 18.00 WIB sampai Minggu (2/2/2020) pukul 22.59 WIB.
Baca juga: Belum Ditemukan Penumpang Terinfeksi Corona di Bandara Soekarno-Hatta
Oleh karena itu penerbangan dari Indonesia menuju Kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
Saat ini, ada dua maskapai nasional dengan rute penerbangan ke Kota Wuhan, yakni Sriwijaya Air dan Lion Air.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara saat ini juga tengah melakukan antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur penerbangan.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, koordinasi itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus corona masuk Indonesia melalui aktivitas penerbangan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Desak WHO Tetapkan Penyebaran Virus Corona Darurat Global
Dirjen Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lengkapi kartu Gendec
Maskapai diminta melengkapi Kartu General Declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.
2. Melapor kepada petugas lalu lintas udara
Maskapai diminta melapor kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) jika ada orang yang diduga terpapar virus corona di pesawat.
3. Memberi kartu kewaspadaan kesehatan
Maskapai diminta memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan dari negara terjangkit) kepada penumpang.
Maskapai harus memastikan penumpang untuk melapor kepada petugas jika ia merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
4. Berikan pengumuman dalam pesawat
Maskapai juga diminta memberikan pengumuman dalam pesawat agar penumpang melapor kepada petugas KKP saat kedatangan apabila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
“Kami juga meminta operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional,” kata Polana.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona melalui jalur penerbangan.
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Kemenhub Larang Maskapai Nasional Terbang ke Wuhan
"Kami juga mengimbau seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan,” ujar Polana.
Sementara itu, hingga saat ini belum ditemukan penumpang terjangkit virus corona yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.