JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia terutama yang tingkat ekonominya menengah ke bawah di perkotaan, di daerah pinggiran, serta di daerah pedalaman.
Masyarakat bisa mendapat akses transportasi dari satu daerah ke daerah lain dengan cepat dan murah dengan adanya LCC. Dengan begitu, mereka bisa melakukan aktivitas ekonomi.
"Dengan akses transportasi yang mudah tersebut, urat nadi perekonomian nasional akan berdenyut kencang sehingga bisa tumbuh dan berkembang pesat," kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (16/7/2018).
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menegaskan, layanan LCC tetap harus memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Baca juga: Maskapai Ini Raih Keselamatan Penerbangan Terbaik Versi Kemenhub
"Dengan demikian masyarakat tidak ragu-ragu menggunakannya dan transportasi udara sebagai urat nadi perekonomian nasional tidak terganggu," ujar dia.
Sebagai regulator penerbangan nasional, Kemenhub memastikan perkembangan maskapai LCC nasional dalam koridor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan secara berkesinambungan untuk menunjang perekonomian nasional.
Hal tersebut akan dilakukan baik secara fisik seperti pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pendukung, serta non-fisik dengan pengembangan peraturan dan sistem pengawasannya.
"Maskapai LCC ini memang sangat dibutuhkan, terutama kalangan menengah ke bawah karena harga tiketnya yang murah. Namun demikian kita harus tetap pastikan, walaupun murah tapi jangan murahan. Tingkat keselamatannya tetap harus sama dengan maskapai lain karena itu menyangkut nyawa manusia," ujarnya.
Menurut Agus, pihaknya mempunyai aturan terkait tarif atas dan bawah. Maskapai LCC bermain di batas bawah dengan tarif rendah.
Standar keselamatan sama
Hal ini dilakukan dengan memangkas beberapa hal terkait layanan pada penumpang. Namun Agus menyatakan, keselamatan penerbangan tidak boleh dikurangi.
Untuk keselamatan, ia melanjutkan, semua maskapai harus memiliki standar sama, baik LCC maupun yang medium dan full service.
Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan bimbingan untuk pembangunan sarana penunjang seperti terminal bandara LCC dengan panjang runway yang sesuai kebutuhan pesawat yang dioperasikan maskapai berbiaya murah tersebut.
Pembangunan terminal bandara LCC ini untuk mengembangkan aksesibilitas yang akan dipadukan dengan konektivitas maskapai LCC sehingga terbangun suatu transportasi udara yang terpadu hingga ke pelosok tanah air.
Baca juga: Tarif Penerbangan Lebarang 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi
Selain itu, Kemenhub akan melakukan pengawasan, seperti misalnya laporan keuangan dan laporan perawatan dan perbaikan (maintenance) pesawat secara berkala.
"Laporan keuangan berkala ini juga untuk melihat bagaimana maskapai penerbangan LCC tersebut memenuhi persyaratan maintenance untuk menjamin keselamatan penerbangannya," kata dia.
Selain itu juga pengembangan dan pengawasan sumber daya manusia sebagai pelaksana sistim dan operator sarana dan prasarana tersebut.
Untuk itu, Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara akan mengeluarkan lisensi kepada personil penerbangan tersebut sesuai dengan persyaratan aturan penerbangan internasional.