Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman

Kompas.com - 16/07/2018, 19:18 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengembangkan Tol Udara untuk mendorong percepatan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.

Selama ini, masyarakat di daerah terluar, terdalam, terisolir, maupun rawan bencana sulit terjangkau transportasi umum.

"Salah satu transportasi yang bisa dikembangkan untuk menjangkau wilayah tersebut secara cepat adalah transportasi udara," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Tol Udara Bersubsidi

Pengadaan transportasi udara untuk keperluan tersebut membutuhkan prasarana seperti landas pacu sepanjang sekira 900 meter untuk lepas landas pesawat.

Kapasitas angkut pesawat juga terbatas karena pesawat yang digunakan berbadan kecil dan biaya pengoperasiannya yang mahal.

Agus menegaskan, pemerintah tetap hadir di daerah-daerah tersebut dengan membuat program Tol Udara dengan sistem bersubsidi.

"Namun negara harus tetap hadir di daerah-daerah tersebut sehingga pemerataan pembangunan yang saat ini sedang digalakkan Pemerintah bisa dinikmati juga oleh masyarakat setempat. Untuk itulah Ditjen Perhubungan Udara membuat terobosan dengan membuat program Tol Udara dengan sistem subsidi," kata dia.

Tekan disparitas harga

Pada akhir 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membuat program Tol Udara.

Program tersebut merupakan kelanjutan Tol Laut, di mana barang-barang yang telah diangkut oleh kapal dalam Tol Laut akan dilanjutkan ke daerah-daerah tujuan perintis menggunakan pesawat udara.

Program Tol Udara merupakan perwujudan program Nawacita Pemerintahan Joko Widodo untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Baca juga: Menhub Pastikan 3 Trayek Tol Laut Selesai Dilelang Bulan Ini

Tol Udara sendiri memiliki target yakni menjamin ketersediaan barang dan untuk mengurangi disparitas harga bagi masyarakat.

Tujuan lainnya adalah menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

"Harga kebutuhan pokok yang tinggi di pedalaman itu karena biaya operasional transportasinya yang mahal," kata dia.

Oleh karenanya, pemerintah memberi subsidi biaya operasional kepada maskapai sehingga tarif transportasi rendah dan barang yang diangkut juga tidak naik harganya.

Baca juga: Bank Dunia Beri Utang 300 Juta Dollar AS untuk Reformasi Logistik

Subsidi yang diberikan oleh Ditjen Hubud mencapai sekitar Rp 600 miliar hingga 700 miliar  per tahun. Subsidi diberikan kepada maskapai yang lolos seleksi untuk menjadi operator Tol Udara.

Hingga kini, program Tol Udara sudah dilaksanakan di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Menurut dia, terdapat lebih dari 51 daerah atau distrik di pedalaman Papua, Kalimantan, dan Sulawesi yang menjadi tujuan Tol Udara ini.

"Sebagai contoh di Papua, Tol Udara dilakukan di antaranya dari Kota Timika, Wamena, dan Yahukimo menuju daerah dan distrik di Korupin, Puncak Jaya," ujarnya.


Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com