Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan

Kompas.com - 06/07/2018, 15:32 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

YOGYAKARTA,  KOMPAS.com - Ditjen Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan Indonesia dan otoritas penerbangan Perancis (DGAC) membahas perbaikan keselamatan penerbangan Indonesia.

Pertemuan dilakukan untuk meninjau dan menetapkan proposal program pendukung berikutnya setelat dicabutnya larangan terbang Uni Eropa bagi Indonesia.

Pertemuan bertajuk Director General Remarks on 3rd Steering Committee Meeting Indonesia–French Technical Cooperation ini merupakan pertemuan lanjutan dari kesepakatan kerja sama teknis yang telah ditandatangani di Kantor DGAC, Paris pada 27 November 2017 lalu.

Pertemuan kali ini dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara Capt. Avirianto mewakili Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.

Baca juga: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia

Dalam sambutan pembuka yang dibacakan Capt. Avirianto, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan terimakasih atas bantuan DGAC Perancis dalam pelaksanaan sistem pengawasan keselamatan penerbangan.

Dengan bantuan itu Indonesia berhasil mendapat nilai yang sangat baik dalam audit USOAP ICAO.

Perancis juga dinilai amat membantu dalam mempersiapkan Komite Keselamatan Udara untuk mengusulkan penghapusan semua maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Udara (larangan penerbangan) Uni Eropa.

"Kami semua sadar dan tahu seberapa tinggi penghapusan larangan terbang ini dalam daftar prioritas kami. Dan hasil kerja keras serta kerjasama yang baik ini, resmi pada tanggal 14 Juni 2018 lalu, semua maskapai yang bersertifikat di Indonesia dihapus dari larangan terbang Uni Eropa. Hal tersebut setelah dilakukan perbaikan lebih lanjut keselamatan penerbangan," ujar Agus.

Baca juga: Pencabutan Larangan Terbang, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia

Setelah pencapaian luar biasa penerbangan Indonesia, kedua pihak duduk bersama untuk membangun kerangka hukum kerja sama internasional yang kuat antara DGCA Indonesia dan DGAC Perancis dalam membangun Perbaikan Keselamatan Penerbangan Indonesia yang berkelanjutan.

Daftar Keselamatan Udara (dikenal sebagai daftar larangan terbang) Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama UE untuk terus menawarkan tingkat keamanan udara tertinggi kepada masyarakat Eropa.

Daftar Keselamatan Udara ini tidak hanya membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di UE, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan mereka, agar mereka akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.

Selain itu, Daftar Keselamatan Udara UE telah menjadi alat pencegahan utama, dan memotivasi negara-negara dengan masalah keamanan untuk menindaklanjutinya sebelum larangan di bawah Daftar Keselamatan Udara Uni Eropa diberlakukan.

Baca juga: Ini Rahasia Indonesia di Balik Pencabutan Larangan Terbang Uni Eropa

"Otoritas Penerbangan Indonesia selalu berkomitmen untuk membangun dan meningkatan keselamatan berkelanjutan dengan domain utama pengawasan, kepatuhan dan berbasis risiko dengan peningkatan kompetensi melalui Pelatihan (OJT) Inspektur, sehingga tidak terkena lagi larangan terbang Uni Eropa," kata Agus.

Pesawat Airbus A330-200 dipilih untuk melayani rute terbaru Denpasar-Mumbai, yang baru dibuka, Senin (23/4/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Pesawat Airbus A330-200 dipilih untuk melayani rute terbaru Denpasar-Mumbai, yang baru dibuka, Senin (23/4/2018).

Agus juga berterima kasih kepada Airbus Industry yang telah mendukung kerja sama ini.

Indonesia memiliki hubungan yang baik dan sangat panjang dengan Airbus sehingga kerjasama ini dipercaya akan memberikan semangat harmonisasi antara pemerintah dan industri untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Pertemuan juga dihadiri oleh Representative of Head of International Cooperation DGAC Perancis Thibaut Lallemand, Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno, Staf khusus Menhub untuk Keselamatan Penerbangan Muzaffar Ismail, Senior Representative of Airbus Andre Poutrel, Representative of Airbus Jean Charles Sevestre, Project Team Leader International Aviation Safety Patrick Paul, Flight Operations Expert International Aviation Safety Yann Duval, Perwakilan dari pengelola bandara, dan kepala Pusat Kesehatan Penerbangan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com