KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket mudik yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, menegaskan tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
(Baca: Harga Tiket Pesawat Poso-Makassar Melambung Penumpang Mengeluh)
“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi mau pun keluarga. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus, Rabu (30/5/2018).
Apa bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway +628111004222, email: hubud@dephub.go.id, serta sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151.
Hemat waktu
Walau pun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh.
Oleh karenanya, moda transportasi udara semakin digemari di tengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat.
Hal itu terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.
Menurut dia, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan.
Tarif tersebut juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
"Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Sanksi pelanggaran
Ditjen Perhubungan Udara terus mengawasi tarif pesawat udara, utamanya pada musim libur Lebaran.
Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen, dan bukti harga yang tercantum pada tiket.
Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berjenjang. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.
Tarif tiket pesawat
Dalam Peraturan Menteri No. 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/ tambahan bila ada.
Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi, dan pesawat bermesin jet.
Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.
Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas.
(Baca: Dirut Garuda Optimistis Tak Ada Delay Saat Penerbangan Lebaran)
Sementara, maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas.
Sedangkan, maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink, dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.
Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (anak di bawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya.
Penumpang dengan kategori anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran, dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen.
"Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas," ujarnya.