Pemudik Wajib Cek Tarif Tiket Pesawat untuk Mudik Balik Lebaran

Kompas.com - 31/05/2018, 04:03 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur resmi beroperasi Kamis (24/5/2018)KOMPAS.com/ AUZI AMAZIA DOMASTY Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur resmi beroperasi Kamis (24/5/2018)


KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket mudik yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, menegaskan tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Poso-Makassar Melambung Penumpang Mengeluh)

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi mau pun keluarga. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus, Rabu (30/5/2018).

Apa bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway +628111004222, email: hubud@dephub.go.id, serta sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151.

Hemat waktu

Walau pun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh.

Oleh karenanya, moda transportasi udara semakin digemari di tengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat.

Hal itu terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018. Dok. Humas Ditjen Hubud Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018.

Agus meminta maskapai penerbangan nasional untuk tidak menjual tarif pesawat, utamanya untuk mudik dan balik lebaran, melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan.

Tarif tersebut juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

"Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Sanksi pelanggaran

Ditjen Perhubungan Udara terus mengawasi tarif pesawat udara, utamanya pada musim libur Lebaran.

Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen, dan bukti harga yang tercantum pada tiket.

Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berjenjang. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

Tarif tiket pesawat

Dalam Peraturan Menteri No. 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/ tambahan bila ada.

Suasana pintu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Senin (14/5/2018) siang pukul 14.33 WIB.KOMPAS.com/MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Suasana pintu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Senin (14/5/2018) siang pukul 14.33 WIB.
Selain itu, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan juga dicantumkan.

Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi, dan pesawat bermesin jet.

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.

Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas.

(Baca: Dirut Garuda Optimistis Tak Ada Delay Saat Penerbangan Lebaran)

Sementara, maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas.

Sedangkan, maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink, dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.

Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa TimurKOMPAS.com/ KURNIASIH BUDI Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (anak di bawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya.

Penumpang dengan kategori anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran, dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen.

"Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas," ujarnya.

Terkini Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
DJPU Kemenhub
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
DJPU Kemenhub
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
DJPU Kemenhub
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
DJPU Kemenhub
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Kemenhub Gelar
Kemenhub Gelar "Ramp Check" Penerbangan Haji
DJPU Kemenhub
Pemerintah Ajak
Pemerintah Ajak "Stakeholder" Kembangkan Bisnis Penerbangan Nasional
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
DJPU Kemenhub
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Gelar
Dirjen Perhubungan Udara Gelar "Ramcheck" Pesawat Jamaah Haji
DJPU Kemenhub
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
DJPU Kemenhub
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
DJPU Kemenhub
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
DJPU Kemenhub
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
DJPU Kemenhub
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke