KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online.
Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Selain itu, konsumen mesti meneliti jenis penerbangan, yakni langsung (direct flight) atau transit.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
(Baca: Tarif Penerbangan Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)
"Dalam peraturan menteri itu ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Jadi silahkan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket," ujar Agus dalam siaran tertulis, Minggu (10/6/2018).
Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.
Maskapai yang melanggar dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.
Tarif Bukan Harga Tiket
Dirjen Perhubungan Udara menjelaskan, konsumen perlu mengetahui bahwa tarif tersebut bukanlah harga tiket.
"Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai," katanya.
Sementara, maskapai medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen.
Sedangkan, maskapai low cost carrier (LCC), seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia, boleh maksimal 85 persen.
(Baca: Periode Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 150.010 Kursi Tambahan)
Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang yang biasanya ada di maskapai LCC.
"Biaya tambahan ini misalnya bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan, dan sebagainya," ujarnya.
Agus juga mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan terutama di situs online. Apakah itu perjalanan langsung satu rute atau perjalanan transit.
(Baca: 5 Kiat Memesan Tiket Penerbangan Lanjutan)
"Kalau langsung, itu tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal," katanya.
Ia mencontohkan, penerbangan dari Jakarta ke Surabaya tetapi transit di Yogyakarta tentu lebih mahal tiketnya dibandingkan penerbangan langsung.
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 yang isinya antara lain maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, " ujar Agus.
Awasi dan Laporkan
Ditjen Perhubungan Udara telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk mengawasi tarif penerbangan ini dengan cara menyamar.
Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Di samping itu, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.
"Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang," katanya.