Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kompas.com - 04/12/2025, 19:08 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) bukan sekadar memindahkan proses manual ke sistem elektronik. Transformasi menyeluruh mutlak diperlukan, dimulai dari penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dan diperkuat dengan interoperabilitas data lintas sektor.

Pemerintah juga memangkas proses bisnis pengajuan bantuan sosial (bansos) dari tujuh tahap menjadi tiga tahap.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (4/12/2025).

“Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,” tegas Rini dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KP-TDP), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Standard Chartered Ungkap Prioritas Transformasi Digital Global

Menurut Rini, perlindungan sosial harus berbasis data pemerintah yang saling terhubung agar subsidi tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

DTSEN, kata dia, perlu diperkuat dengan pemanfaatan data administratif lainnya sehingga makin bersih, akurat, dan mutakhir.

Melalui piloting yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, proses bisnis yang sebelumnya terdiri atas tujuh tahap kini dipangkas menjadi tiga tahap.

“Dari hasil piloting fase pertama, penyaluran berlangsung lebih cepat dan verifikasi kelayakan dapat dilakukan melalui data lintas sektor,” ujar Rini.

Baca juga: PLN Dorong Konsistensi Strategi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional

Acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (4/12/2025). DOK. Kementerian PANRB Acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (4/12/2025). 

Menteri Rini mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penyaluran perlindungan sosial yang tepat sasaran dan berbasis data, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

Presiden, lanjutnya, juga mendorong pemerintah untuk berani meneliti, mengevaluasi, dan mengubah skema subsidi bila diperlukan.

Dengan dukungan teknologi, kata Rini, Presiden meyakini penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih akurat dan menjangkau setiap keluarga secara tepat.

“Arahan ini menjadi landasan bagi birokrasi untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan negara hadir bagi masyarakat yang paling rentan,” ungkapnya.

Baca juga: Menko Airlangga: Negara Hadir, Penanganan Bencana Sumatera Harus Cepat dan Terukur

Sementara itu, Ketua Komite KP-TDP Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pilot project digitalisasi perlinsos akan diperluas ke berbagai kabupaten dan kota.

“Kita akan piloting ke 32 kabupaten dan kota yang diseleksi oleh Kemendagri,” ujarnya.

Luhut menjelaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga Rp 100 triliun hingga Rp 150 triliun per tahun.

Dalam paparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), daerah yang diusulkan sebagai pilot project terdiri atas 16 kabupaten/kota di Indonesia bagian barat, 11 daerah di Indonesia bagian tengah, dan 5 daerah di Indonesia bagian timur.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com