Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kompas.com - 04/12/2025, 12:38 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.

Upaya ini salah satunya ditandai dengan mulai diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

“Kami menyelesaikan rapat perdana sebagai kick off implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) sebelumnya yang menetapkan Menteri Koordinator (Menko) Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi lintas kementerian/lembaga,” ujar Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait tata kelola Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa beberapa langkah lanjutan akan segera dijalankan, salah satunya sosialisasi masif di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Warga TPU Kebon Nanas Walk Out Saat Sosialisasi Relokasi dari Lahan Makam

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah akan menata sekaligus menambah jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yakni Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.

“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilakukan, mengingat KPPG adalah ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujarnya.

Rini menjelaskan bahwa fungsi KPPG juga diperkuat, termasuk dalam hal koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Dia menambahkan bahwa penguatan tata kelola program MBG perlu ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi.

Pertama, Perpres mengenai perubahan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar perubahan organisasi BGN. Pembahasan revisi tersebut telah selesai dan kini menunggu penetapan Presiden.

Baca juga: BGN Buka Peluang Rekrut Lulusan Gizi dan Bidang Pangan untuk Dukung Program MBG

Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Langkah berikutnya adalah penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) layanan MBG sebagai acuan baku pelaksanaan program.

Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait tata kelola Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025).DOK. Kementerian PANRB Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait tata kelola Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Pemerintah juga menyiapkan penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional, diikuti dengan penyusunan proses bisnis masing-masing instansi sesuai tugas dan fungsinya.

Selain itu, Kementerian PANRB turut mendukung penguatan manajemen aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi juga menjadi unsur kunci perencanaan program MBG.

Perencanaan tersebut tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku, anggaran, kegiatan, dan jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.

Baca juga: BGN Buka Peluang Rekrut Lulusan Gizi dan Bidang Pangan untuk Dukung Program MBG

“Karena itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Rini.

Ia menambahkan bahwa ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia. 

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com