KOMPAS.com – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.
Upaya ini salah satunya ditandai dengan mulai diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Kami menyelesaikan rapat perdana sebagai kick off implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) sebelumnya yang menetapkan Menteri Koordinator (Menko) Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi lintas kementerian/lembaga,” ujar Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait tata kelola Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa langkah lanjutan akan segera dijalankan, salah satunya sosialisasi masif di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Warga TPU Kebon Nanas Walk Out Saat Sosialisasi Relokasi dari Lahan Makam
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah akan menata sekaligus menambah jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yakni Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilakukan, mengingat KPPG adalah ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujarnya.
Rini menjelaskan bahwa fungsi KPPG juga diperkuat, termasuk dalam hal koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Dia menambahkan bahwa penguatan tata kelola program MBG perlu ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi.
Pertama, Perpres mengenai perubahan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar perubahan organisasi BGN. Pembahasan revisi tersebut telah selesai dan kini menunggu penetapan Presiden.
Baca juga: BGN Buka Peluang Rekrut Lulusan Gizi dan Bidang Pangan untuk Dukung Program MBG
Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Langkah berikutnya adalah penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) layanan MBG sebagai acuan baku pelaksanaan program.
Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait tata kelola Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025).Pemerintah juga menyiapkan penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional, diikuti dengan penyusunan proses bisnis masing-masing instansi sesuai tugas dan fungsinya.
Selain itu, Kementerian PANRB turut mendukung penguatan manajemen aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi juga menjadi unsur kunci perencanaan program MBG.
Perencanaan tersebut tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku, anggaran, kegiatan, dan jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.
Baca juga: BGN Buka Peluang Rekrut Lulusan Gizi dan Bidang Pangan untuk Dukung Program MBG
“Karena itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Rini.
Ia menambahkan bahwa ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.