KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan tujuh agenda transformasi besar yang bertumpu pada meritokrasi. Prinsip merit menjadi landasan objektivitas dalam penempatan dan pengembangan ASN.
Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan bahwa butuh percepatan penguatan implementasi dan pengawasan yang lebih efektif agar manfaat sistem merit benar-benar dirasakan.
Selain amanat UU ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 juga memberikan mandat tambahan yang harus ditindaklanjuti bersama.
Dalam putusan tersebut, MK menyoroti pentingnya pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Baca juga: Menteri PAN-RB Apresiasi Kemenimipas atas Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN
“Dengan dialog terbuka dan data yang kuat, diskusi hari ini menjadi penting untuk menjaring masukan, memperkaya sudut pandang, mempertajam opsi desain, dan menguatkan sinergi antarlembaga dalam merumuskan kelembagaan pengawas sistem merit yang benar-benar melindungi kepentingan publik,” ujar Purwadi dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan sikap tidak diskriminatif menjadi standar profesional yang harus dijaga jika pemerintah ingin kualitas pelayanan publik terus meningkat.
UU ASN dan putusan MK, kata Purwadi, membawa mandat baru bagi pemerintah untuk memastikan mekanisme pengawasan merit tetap berjalan independen, efektif, dan selaras dengan ekosistem manajemen ASN yang sedang dibangun bersama.
Baca juga: Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (2/12/2025).Mandat MK menegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas yang independen agar pengawasan merit dapat menyentuh area yang sangat dekat dengan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Pasalnya, jika pengawas berada di bawah pihak yang diawasi, risiko konflik kepentingan akan sangat tinggi.
Inti dari mandat ini adalah memastikan rekruitmen, promosi, mutasi, dan kinerja ASN benar-benar dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi.
“Tujuan akhirnya sederhana namun fundamental, yaitu melindungi profesionalitas dan netralitas ASN sebagai pelayan publik,” jelas Purwadi.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Koalisi Netralitas ASN, Lembaga Pengawas Independen Harus Dibentuk
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam konteks desain kelembagaan, lembaga pengawas sistem merit memiliki beberapa prinsip yang perlu dijadikan landasan.
Purwadi menegaskan, lembaga pengawas sistem merit harus benar-benar independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki mekanisme checks and balances dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) ASN.
“Pengawasannya harus berbasis data dan evidence, namun tetap bersinergi dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan lembaga lain agar prosesnya efisien dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk memastikan transformasi birokrasi berjalan tanpa intervensi politik, mengurangi ruang transaksi jabatan, menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, serta meningkatkan kepercayaan publik.
Baca juga: Hukuman, Disparitas, dan Krisis Kepercayaan Publik
“Pengawasan sistem merit harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Purwadi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kualitas pengawasan sistem merit bukan hanya soal kelembagaan, tetapi keberanian untuk memastikan birokrasi berjalan dengan adil, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
Penerapan sistem merit secara konsisten menjadi kunci agar kualitas ASN dapat meningkat dan merata di seluruh instansi.
Penguatan implementasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan kualitas sistem merit terasa nyata, bukan hanya pada angka penilaian, tetapi pada berdampak terhadap manajemen ASN dan pelayanan publik.
Baca juga: Awal Tenggelamnya Reformasi Birokrasi: Rusaknya Sistem Merit
“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat merumuskan opsi kelembagaan yang paling tepat, sekaligus memetakan tahapan transisi yang rapi dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi,” ucap Purwadi.