Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kompas.com - 03/12/2025, 14:14 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan tujuh agenda transformasi besar yang bertumpu pada meritokrasi. Prinsip merit menjadi landasan objektivitas dalam penempatan dan pengembangan ASN. 

Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan bahwa butuh percepatan penguatan implementasi dan pengawasan yang lebih efektif agar manfaat sistem merit benar-benar dirasakan. 

Selain amanat UU ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 juga memberikan mandat tambahan yang harus ditindaklanjuti bersama.

Dalam putusan tersebut, MK menyoroti pentingnya pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Baca juga: Menteri PAN-RB Apresiasi Kemenimipas atas Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN

“Dengan dialog terbuka dan data yang kuat, diskusi hari ini menjadi penting untuk menjaring masukan, memperkaya sudut pandang, mempertajam opsi desain, dan menguatkan sinergi antarlembaga dalam merumuskan kelembagaan pengawas sistem merit yang benar-benar melindungi kepentingan publik,” ujar Purwadi dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (2/12/2025). 

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan sikap tidak diskriminatif menjadi standar profesional yang harus dijaga jika pemerintah ingin kualitas pelayanan publik terus meningkat.

UU ASN dan putusan MK, kata Purwadi, membawa mandat baru bagi pemerintah untuk memastikan mekanisme pengawasan merit tetap berjalan independen, efektif, dan selaras dengan ekosistem manajemen ASN yang sedang dibangun bersama.

Baca juga: Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (2/12/2025).Dok. Humas Kementerian PANRB Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Mandat MK menegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas yang independen agar pengawasan merit dapat menyentuh area yang sangat dekat dengan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.

Pasalnya, jika pengawas berada di bawah pihak yang diawasi, risiko konflik kepentingan akan sangat tinggi.

Inti dari mandat ini adalah memastikan rekruitmen, promosi, mutasi, dan kinerja ASN benar-benar dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi.

“Tujuan akhirnya sederhana namun fundamental, yaitu melindungi profesionalitas dan netralitas ASN sebagai pelayan publik,” jelas Purwadi. 

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Koalisi Netralitas ASN, Lembaga Pengawas Independen Harus Dibentuk

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam konteks desain kelembagaan, lembaga pengawas sistem merit memiliki beberapa prinsip yang perlu dijadikan landasan.

Purwadi menegaskan, lembaga pengawas sistem merit harus benar-benar independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki mekanisme checks and balances dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) ASN. 

“Pengawasannya harus berbasis data dan evidence, namun tetap bersinergi dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan lembaga lain agar prosesnya efisien dan tidak tumpang tindih,” jelasnya. 

Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk memastikan transformasi birokrasi berjalan tanpa intervensi politik, mengurangi ruang transaksi jabatan, menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Baca juga: Hukuman, Disparitas, dan Krisis Kepercayaan Publik

“Pengawasan sistem merit harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Purwadi. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kualitas pengawasan sistem merit bukan hanya soal kelembagaan, tetapi keberanian untuk memastikan birokrasi berjalan dengan adil, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Penerapan sistem merit secara konsisten menjadi kunci agar kualitas ASN dapat meningkat dan merata di seluruh instansi. 

Penguatan implementasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan kualitas sistem merit terasa nyata, bukan hanya pada angka penilaian, tetapi pada berdampak terhadap manajemen ASN dan pelayanan publik.

Baca juga: Awal Tenggelamnya Reformasi Birokrasi: Rusaknya Sistem Merit

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat merumuskan opsi kelembagaan yang paling tepat, sekaligus memetakan tahapan transisi yang rapi dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi,” ucap Purwadi.

Terkini Lainnya
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Kementerian PANRB
Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

Kementerian PANRB
Bertemu Menko Infrawil, Menteri PANRB Bahas Peningkatan Pelayanan Publik hingga Program Prioritas Presiden

Bertemu Menko Infrawil, Menteri PANRB Bahas Peningkatan Pelayanan Publik hingga Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Rapat bersama DPR, Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB

Rapat bersama DPR, Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Kementerian PANRB
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi terhadap Tren

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi terhadap Tren

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com