Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Desa PDT

Kompas.com - 20/05/2025, 09:25 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Desa PDT) Yandri Susanto di Kantor Kemenpan-RB, Senin (19/5/2025).

Pertemuan tersebut membahas capaian reformasi birokrasi di Lingkungan Kementerian Desa PDT.

“Selain membahas capaian reformasi birokrasi, kami juga membahas penguatan kelembagaan serta SDM aparatur di lingkup Kementerian Desa PDT,” jelas Rini melalui siaran persnya, Selasa (20/5/2025).

Pada pertemuan tersebut, Rini menyampaikan, sehubungan dengan pembentukan Kabinet Merah Putih pada 2024, terjadi transisi kelembagaan Kementerian Negara.

Baca juga: Sigap Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kemensos Dapat Apresiasi dari Kemenpan-RB

"Salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT) yang dilakukan dengan memisahkan tugas, fungsi, dan SDM aparatur transmigrasi ke Kementerian Transmigrasi. Sementara itu urusan desa dan pembangunan daerah tertinggal tetap berada di kementerian yang sama,” jelas Rini.

Berdasarkan data pembentukan Kementerian Desa PDTT, Kemenpan-RB menilai, kualitas implementasi reformasi birokrasi di Kementerian Desa PDTT tetap sama seperti sebelumnya.

Indeks RB 2024 tersebut dapat dijadikan baseline bagi Kementerian Desa PDTT setelah dilakukannya transisi kelembagaan.

“Kami mendukung seluruh upaya serta mengapresiasi atas capaian reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Desa PDTT,” tambahnya.

Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB

Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya telah melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan capaian indeks reformasi birokrasi. Terbaru, Kementerian Desa PDT melakukan 12 rencana aksi pada 2025.

Rencana aksi tersebut diantaranya yaitu badan usaha milik desa (BUMDes) pendukung makanan bergizi, peningkatan ketahanan pangan lokal desa, desa swasembada energi, desa swasembada air, desa ekspor, pemuda pelopor desa, digitalisasi desa dan desa wisata, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta aksi lainnya.

“Dua belas rencana aksi ini merupakan program reformasi birokrasi tematik Kementerian kami dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Kemenpan RB Bakal Proses Ulang Pemindahan ASN ke IKN Mulai 2026

Dalam pertemuan ini Yandri juga memberikan apresiasi pada Kemenpan-RB yang telah melakukan supervisi dalam rangka peningkatan indeks reformasi dan penguatan tata kelola di lingkup Kementerian Desa PDT. (HUMAS MENPANRB)

Terkini Lainnya
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com