Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran

Kompas.com - 21/02/2025, 12:57 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah tengah membahas penerapan pola kerja kedinasan fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah (H).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian teknis bersama instansi terkait.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8," ucap Rini dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).

Peraturan tersebut, lanjut dia, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu.

Baca juga: BKN Akan Terapkan WFA secara Bertahap Mulai Pekan Depan

Rini menjelaskan bahwa pola kerja kedinasan fleksibel (FWA) merupakan istilah yang lebih luas dibandingkan work from anywhere (WFA).

Meskipun Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak secara spesifik menyebut WFA, regulasi tersebut mengatur fleksibilitas lokasi kerja, termasuk bekerja dari tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penerapan FWA pertimbangkan beberapa aspek

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa penerapan FWA dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi.

"Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat maupun daerah. Mereka yang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem ini sesuai kebutuhan organisasi," imbuhnya.

Baca juga: Menaker Belum Putuskan WFA untuk Pekerja Swasta Jelang Lebaran, Kenapa?

Dalam penerapannya, sebut Rini, FWA harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini, juga berlaku bagi pegawai yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses sanksi.

FWA juga tidak diterapkan bagi pegawai baru. Kemudian, pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus serta minim interaksi tatap muka. Ketentuan lainnya, yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, pegawai yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi jam kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan akumulasi 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadhan, jam kerja pegawai ASN diatur sebanyak 32,5 jam per minggu.

FWA saat libur Lebaran 2025

Terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih mengkaji berbagai aspek, terutama dampaknya terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca juga: Korlantas Mulai Petakan Titik Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2025

Rini menyatakan bahwa Kemenpan-RB siap berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama periode tersebut.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H," ucapnya

Kebijakan tersebut, lanjut dia, bersifat situasional, berdasarkan hasil pembahasan bersama stakeholder terkait.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, di antaranya Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, hingga Jasa Marga.

Terkini Lainnya
Tidak Sekadar Perayaan, HUT Ke-80 RI Jadi Semangat Pendorong Program Prioritas Presiden

Tidak Sekadar Perayaan, HUT Ke-80 RI Jadi Semangat Pendorong Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas

Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas

Kementerian PANRB
Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya

Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dorong Peserta PKN Akselerasi Perwujudan Asta Cita dan Indonesia Maju

Menteri PANRB Dorong Peserta PKN Akselerasi Perwujudan Asta Cita dan Indonesia Maju

Kementerian PANRB
Menteri Rini Tekankan Digitalisasi Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi dari Desa

Menteri Rini Tekankan Digitalisasi Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi dari Desa

Kementerian PANRB
Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Menteri PANRB: Momentum Mempererat Kebersamaan dan Pelayanan Tetap Terjaga

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Menteri PANRB: Momentum Mempererat Kebersamaan dan Pelayanan Tetap Terjaga

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Dorong Pemprov Riau Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Wamen PANRB Dorong Pemprov Riau Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Kementerian PANRB
Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan, Menteri PANRB Tinjau Langsung Cek Kesehatan Gratis

Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan, Menteri PANRB Tinjau Langsung Cek Kesehatan Gratis

Kementerian PANRB
Apresiasi Kinerja Menteri, Presiden Prabowo: 10 Bulan Penuh Karya, Kerja, dan Prestasi

Apresiasi Kinerja Menteri, Presiden Prabowo: 10 Bulan Penuh Karya, Kerja, dan Prestasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan untuk Sukseskan Program Prioritas Presiden

Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan untuk Sukseskan Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Pastikan Layanan yang Tersedia Berjalan Baik

Menteri PANRB Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Pastikan Layanan yang Tersedia Berjalan Baik

Kementerian PANRB
Pastikan Layanan Sekolah Rakyat Berjalan, Menteri PANRB Kunjungi SRMP 17 Tabanan

Pastikan Layanan Sekolah Rakyat Berjalan, Menteri PANRB Kunjungi SRMP 17 Tabanan

Kementerian PANRB
Menteri Rini Dorong MPP Jadi Jembatan Pelayanan bagi Percepatan Program Prioritas Presiden

Menteri Rini Dorong MPP Jadi Jembatan Pelayanan bagi Percepatan Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Penguatan Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM

Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Penguatan Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke