Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel

Kompas.com - 11/02/2025, 19:46 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus memperkuat implementasi program prioritas pemerintah.

Pertajam Prioritas Program Kerja Bidang PAN-RB, Kemenpan-RB Lakukan Kembali Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan secara Fleksibel

Salah satu langkah yang diambil adalah menyesuaikan kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan FWA di lingkungan Kemenpan-RB tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penyesuaian pola kerja ini dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini, sekaligus mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit

Pelaksanaan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan fleksibilitas dalam lokasi maupun waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, fleksibilitas kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada penjelasan Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel, baik dalam aspek waktu maupun lokasi bekerja.

Baca juga: Prabowo: Kita Telah Bekerja di Luar Perkiraan, apalagi Perkiraan Pengamat

Dalam implementasinya, penetapan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda). PPK bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.

Penerapan FWA di Kemenpan-RB

Sebelumnya, FWA telah diterapkan di Kemenpan-RB setelah pandemi Covid-19.

Pengaturan tersebut memungkinkan maksimal 30 persen pegawai di unit kerja tertentu bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan.

Selain itu, fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang, maksimal delapan kali dalam sebulan.

Baca juga: Dasco Tegaskan Tatib DPR Berlaku Internal: Kenapa Isunya Kita Bisa Mecat A, B, C?

Saat ini, Kemenpan-RB kembali menyesuaikan aturan internal, termasuk memberikan fleksibilitas lokasi kerja satu hari dalam seminggu.

"Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhannya. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentu memiliki pola kerja yang berbeda. Begitu pula dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian ASN," jelas Rini.

Dalam penerapan FWA, terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga. Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Yogyakarta Libatkan Organisasi Nakes

Kedua, pelayanan publik tetap optimal tanpa penurunan kualitas atau gangguan.

Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan prima.

Terkini Lainnya
Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi saat Libur Lebaran
Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi saat Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Kementerian PANRB
Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel
Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel
Kementerian PANRB
Efisiensi Anggaran, Kemenpan-RB Pertajam Target Prioritas Presiden
Efisiensi Anggaran, Kemenpan-RB Pertajam Target Prioritas Presiden
Kementerian PANRB
Kolaborasi Kemenpan-RB dan Kemenkomdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital
Kolaborasi Kemenpan-RB dan Kemenkomdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital
Kementerian PANRB
Hadiri Rapim TNI, Menpan-RB Dorong Profesionalitas dan Integritas Prajurit untuk Akselerasi Pembangunan Nasional
Hadiri Rapim TNI, Menpan-RB Dorong Profesionalitas dan Integritas Prajurit untuk Akselerasi Pembangunan Nasional
Kementerian PANRB
Pencanangan Zona Integritas di Kementerian HAM, Wamenpan RB: Langkah Strategis Wujudkan Birokrasi Bersih dan Profesional
Pencanangan Zona Integritas di Kementerian HAM, Wamenpan RB: Langkah Strategis Wujudkan Birokrasi Bersih dan Profesional
Kementerian PANRB
Jelang Libur Isra Mikraj dan Imlek, Menteri PANRB Imbau Agar Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Jelang Libur Isra Mikraj dan Imlek, Menteri PANRB Imbau Agar Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kementerian PANRB
Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN
Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN
Kementerian PANRB
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet, Menpan-RB Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet, Menpan-RB Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kementerian PANRB
Hadiri Ravalnas, Menpan-RB Dorong BMKG Dukung Asta Cita
Hadiri Ravalnas, Menpan-RB Dorong BMKG Dukung Asta Cita
Kementerian PANRB
Lantik Kepala ANRI, Menpan-RB Sampaikan Pesan Ini
Lantik Kepala ANRI, Menpan-RB Sampaikan Pesan Ini
Kementerian PANRB
Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Menteri Rini: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN
Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Menteri Rini: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB
Bertemu Kepala Basarnas, Menpan-RB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola 
Bertemu Kepala Basarnas, Menpan-RB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola 
Kementerian PANRB
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke