KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus memperkuat implementasi program prioritas pemerintah.
Pertajam Prioritas Program Kerja Bidang PAN-RB, Kemenpan-RB Lakukan Kembali Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan secara Fleksibel
Salah satu langkah yang diambil adalah menyesuaikan kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan FWA di lingkungan Kemenpan-RB tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian pola kerja ini dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini, sekaligus mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit
Pelaksanaan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan fleksibilitas dalam lokasi maupun waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, fleksibilitas kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada penjelasan Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel, baik dalam aspek waktu maupun lokasi bekerja.
Baca juga: Prabowo: Kita Telah Bekerja di Luar Perkiraan, apalagi Perkiraan Pengamat
Dalam implementasinya, penetapan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda). PPK bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.
Sebelumnya, FWA telah diterapkan di Kemenpan-RB setelah pandemi Covid-19.
Pengaturan tersebut memungkinkan maksimal 30 persen pegawai di unit kerja tertentu bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan.
Selain itu, fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang, maksimal delapan kali dalam sebulan.
Baca juga: Dasco Tegaskan Tatib DPR Berlaku Internal: Kenapa Isunya Kita Bisa Mecat A, B, C?
Saat ini, Kemenpan-RB kembali menyesuaikan aturan internal, termasuk memberikan fleksibilitas lokasi kerja satu hari dalam seminggu.
"Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhannya. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentu memiliki pola kerja yang berbeda. Begitu pula dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian ASN," jelas Rini.
Dalam penerapan FWA, terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga. Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Yogyakarta Libatkan Organisasi Nakes
Kedua, pelayanan publik tetap optimal tanpa penurunan kualitas atau gangguan.
Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan prima.