Akselerasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Menpan-RB: Perkuat Tata Kelola Integrasi Data Berbasis Digital

Kompas.com - 14/01/2025, 13:39 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini, pemerintah sedang mempercepat kebijakan terkait pengaturan data tunggal di bidang sosial dan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pengelolaan data yang ada saat ini belum terintegrasi. Akibatnya terjadi tumpang tindih data yang menyebabkan kebijakan kurang tepat sasaran.

Untuk mengatasi hal tersebut, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, diperlukan pemadanan data guna mewujudkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Implementasi DTSEN ini memerlukan landasan hukum dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

Baca juga: Kementerian PU Alokasikan Rp 697 Miliar untuk Inpres AMAL

“Kunci untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat secara efektif adalah melalui data tunggal. Keberadaan DTSEN akan mengurangi dan mencegah ketidaktepatan sasaran dalam program sosial,” kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Inpres DTSEN di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Rancangan Inpres tentang DTSEN bertujuan mendukung sinergi program pembangunan nasional dan mendorong kerja sama data antar-instansi pemerintah. DTSEN akan menjadi dasar penentuan sasaran program sosial di tingkat pusat dan daerah.

Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Inpres DTSEN di Jakarta, Senin (13/1/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Inpres DTSEN di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Muhaimin menjelaskan bahwa DTSEN akan menggabungkan tiga jenis data sosial ekonomi, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi. Data ini yang dilengkapi dengan data administratif dan divalidasi dengan data kependudukan.

“Saya berharap instansi pemerintah berkomitmen mendukung pembangunan DTSEN dengan menyediakan data dan infrastruktur yang berkualitas, serta memanfaatkan DTSEN sebagai data tunggal agar program sosial ekonomi pemerintah berjalan efektif,” ucap Muhaimin.

Menpan-RB dukung implementasi DTSEN

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendukung implementasi DTSEN karena sejalan dengan transformasi digital pemerintah.

Implementasi DTSEN juga merupakan bagian dari Data Exchange, yang berfungsi sebagai jalur informasi penghubung antar-aplikasi dalam digital public infrastructure (DPI).

Baca juga: Menpan-RB dan Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

“Diperlukan orkestrasi lintas instansi untuk mendukung pertukaran data dalam implementasi DTSEN. Orkestrasi ini perlu diperkuat agar tercipta proses bisnis yang terintegrasi, termasuk dalam tata kelola transformasi digital,” jelas Rini.

Rini juga menyarankan agar Rancangan Inpres DTSEN diperkuat, khususnya dalam hal pengumpulan, pemadanan, dan pengelolaan data.

“Proses pengumpulan, pemadanan, dan pengelolaan data harus diubah secara fundamental dan struktural di instansi pemerintah, serta harus memanfaatkan otomasi dan standar tertentu. Dengan demikian, tata kelola DTSEN akan menjadi transformasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Rini menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) siap berkolaborasi untuk memperkuat tata kelola DTSEN. Kesiapan ini termasuk memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi transformasi digital pemerintah serta perumusan peta proses bisnis lintas instansi terkait DTSEN.

Baca juga: Pesan Menpan-RB untuk Kepala BKN, Mulai dari Penguatan Sistem Merit hingga Pengelolaan Data Terintegrasi

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Muhaimin Iskandar dan juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Adapun kebijakan DTSEN direncanakan akan selesai dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com