KOMPAS.com – Saat ini, pemerintah sedang mempercepat kebijakan terkait pengaturan data tunggal di bidang sosial dan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pengelolaan data yang ada saat ini belum terintegrasi. Akibatnya terjadi tumpang tindih data yang menyebabkan kebijakan kurang tepat sasaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, diperlukan pemadanan data guna mewujudkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Implementasi DTSEN ini memerlukan landasan hukum dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).
Baca juga: Kementerian PU Alokasikan Rp 697 Miliar untuk Inpres AMAL
“Kunci untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat secara efektif adalah melalui data tunggal. Keberadaan DTSEN akan mengurangi dan mencegah ketidaktepatan sasaran dalam program sosial,” kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Inpres DTSEN di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Rancangan Inpres tentang DTSEN bertujuan mendukung sinergi program pembangunan nasional dan mendorong kerja sama data antar-instansi pemerintah. DTSEN akan menjadi dasar penentuan sasaran program sosial di tingkat pusat dan daerah.
Muhaimin menjelaskan bahwa DTSEN akan menggabungkan tiga jenis data sosial ekonomi, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi. Data ini yang dilengkapi dengan data administratif dan divalidasi dengan data kependudukan.
“Saya berharap instansi pemerintah berkomitmen mendukung pembangunan DTSEN dengan menyediakan data dan infrastruktur yang berkualitas, serta memanfaatkan DTSEN sebagai data tunggal agar program sosial ekonomi pemerintah berjalan efektif,” ucap Muhaimin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendukung implementasi DTSEN karena sejalan dengan transformasi digital pemerintah.
Implementasi DTSEN juga merupakan bagian dari Data Exchange, yang berfungsi sebagai jalur informasi penghubung antar-aplikasi dalam digital public infrastructure (DPI).
Baca juga: Menpan-RB dan Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
“Diperlukan orkestrasi lintas instansi untuk mendukung pertukaran data dalam implementasi DTSEN. Orkestrasi ini perlu diperkuat agar tercipta proses bisnis yang terintegrasi, termasuk dalam tata kelola transformasi digital,” jelas Rini.
Rini juga menyarankan agar Rancangan Inpres DTSEN diperkuat, khususnya dalam hal pengumpulan, pemadanan, dan pengelolaan data.
“Proses pengumpulan, pemadanan, dan pengelolaan data harus diubah secara fundamental dan struktural di instansi pemerintah, serta harus memanfaatkan otomasi dan standar tertentu. Dengan demikian, tata kelola DTSEN akan menjadi transformasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Rini menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) siap berkolaborasi untuk memperkuat tata kelola DTSEN. Kesiapan ini termasuk memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi transformasi digital pemerintah serta perumusan peta proses bisnis lintas instansi terkait DTSEN.
Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Muhaimin Iskandar dan juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Adapun kebijakan DTSEN direncanakan akan selesai dalam waktu dekat.